KPK memperpanjang masa hukuman mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Anti Korupsi ( NCP) memperpanjang hukuman penjara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 40 hari ke depan.

Juliari menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait bansos Covid-19 2020 untuk wilayah Jabodetabek.

“Hari ini kamp interniran diperpanjang 40 hari dari 26 Desember 2020 menjadi 3 Februari 2021 bagi dua tersangka TPK yang diduga melakukan suap dalam memberikan bantuan sosial ke wilayah Jabodetabek pada tahun 2020,” kata KPK. – Pembicara Ali Fikri pada Rabu (23.12.) / 2020).

Baca juga: Kasus Juliari KPK Periksa Proses Seleksi Pemberi Bantuan Sosial

Selain Juliari, tersangka lain yang dimaksud Ali adalah petugas yang membuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono.

Juliari dan Adi sebelumnya telah ditahan sejak Minggu (12/6/2020) setelah keduanya melapor ke KPK bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, KPK memperpanjang penahanan tiga tersangka lainnya, yakni PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan dua pihak swasta bernama Harry Sidabuke dan Ardian I M.

“Mulai 25 Desember 2020 hingga 2 Februari 2021, masa penahanan diperpanjang 40 hari untuk tiga tersangka,” kata Ali.

Baca juga: Kasus Korupsi Menteri Sosial Juliari, Bantuan Sosial Sembako Perlu Dinilai

Matheus, Ardian dan Harry telah ditahan sejak Sabtu (12 Mei 2020) setelah mereka tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan.

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Uang tersebut diduga berasal dari honor setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan mitra ke Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.

READ  Tawaran untuk menyelundupkan wanita Indonesia digagalkan dengan sepatu bot mobil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *