Kimia Farma: Tersangka pelaku pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta kehilangan banyak pihak

TANGERANG, KOMPAS.com – Presiden Diagnostika PT Kimia Farma Adil Fadilah Bulqini mengatakan tenaga medis yang melakukan pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta telah merugikan banyak pihak.

Selain itu, yang berinisial EF yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah salah satu tenaga medis Kimia Farma.

“Orang ini sangat merugikan banyak pihak,” kata Adil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (27/9/2020).

Baca juga: Tersangka pelecehan di akhir penerbangan di Bandara Soetta, ditangkap di Sumatera Utara setelah melarikan diri selama berhari-hari

Kimia Farma, operator layanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah menangkap tersangka EF tersebut.

Tersangka EF saat ini ditahan di tahanan polisi di Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah menangkap tenaga medis yang diduga melakukan pemerasan dan pelecehan,” ujarnya.

Adil juga mengatakan Kimia Farma meminta maaf atas insiden pelecehan seksual, pemerasan, dan penipuan yang menimpa manajemen bandara Soekarno-Hatta.

Peristiwa penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF diketahui mulai mengunggah cerita korban di media sosial berinisial LHI.

Korban menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya pada 13 September 2020, tak lama setelah menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Korban mengatakan pada awalnya tersangka menawarkan EF untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non-reaktif agar korban dapat melanjutkan perjalanan.

Setelah hasil rapid test diubah, tersangka dimintai sejumlah uang. Namun, saat memberikan uang senilai Rp1,4 juta tersebut, tersangka kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Baca juga: Tersangka pelecehan dan pemerasan ditangkap di Bandara Soetta selama pernikahannya

READ  BI Desak Ketahanan Ekonomi Kuat Berdampingan dengan COVID-19

Polisi kemudian bertindak sigap dengan mengirimkan informasi korban langsung ke kediaman korban di Provinsi Bali.

Setelah menerima informasi dan bukti lengkap, polisi mengidentifikasi pelaku EF dan memanggilnya sebagai tersangka.

Namun, keberadaan EF tidak bisa dilacak karena tempat tinggal tersangka kosong.

Pada 25 September 2020, polisi akhirnya menangkap tersangka di sebuah kos di Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *