Kesejahteraan pekerja dijamin dengan layanan tambahan dari JHT: Kementerian

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Tenaga Kerja menyatakan jaminan kesejahteraan pekerja dengan memberikan layanan tambahan (MLT) di bawah Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat yang ditawarkan berupa pembiayaan perumahan real estate yang ditawarkan oleh reksa dana program jaminan hari tua, kata Indah Anggoro Putri, direktur jenderal hubungan industrial dan jaminan sosial di tempat kerja (PHI-JSK) Departemen Tenaga Kerja. , dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pada tahun 2017, realisasi penyaluran pelayanan tambahan perumahan/buruh pekerja mengalami peningkatan sebesar 658 unit rumah dan jumlahnya meningkat lagi menjadi 1.385 unit pada tahun 2018, tambahnya.

“Pada tahun 2019, distribusi layanan tambahan mengalami penurunan sebanyak 398 unit hunian. Hingga 2020, mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang belum stabil akibat pandemi COVID-19, baru 82 unit hunian yang tersalurkan,” ujarnya, Kamis.

Putri mengatakan, ketentuan Permennaker No. 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi peserta program pensiun karena memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk membantu karyawannya mengamankan tempat tinggal, begitu pula pemerintah dalam menyediakannya dengan dukungan perumahan bagi masyarakat.

Dalam Permen Nomor 17 Tahun 2021, beberapa hal baru telah diatur dalam rangka lebih mengoptimalkan penyaluran manfaat perumahan kepada karyawan, ujarnya.

Berita terkait: Buruh Indonesia tidak lagi harus menggelar aksi unjuk rasa kenaikan upah

Ini termasuk menambahkan bank daerah yang menjadi anggota Asosiasi Bankir Daerah (ASBANDA) dan memperkenalkan sistem baru yang memungkinkan peralihan dari KPR umum ke KPR nilai tambah dan menjadikan bunga deposito sebagai dasar untuk menghitung bunga keuangan dan pinjaman, katanya.

“Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan), (mohon) segera menginformasikan kepada pegawai, pengusaha, asosiasi perumahan dan bank (tolong) tentang program layanan tambahan melalui perjanjian kerja bersama dengan bank-bank yang tergabung dalam Asosiasi Bank-Bank Negara dan Asosiasi Bank-Bank Daerah,” desaknya.

READ  Indonesia dan Denmark menandatangani perjanjian untuk mempromosikan ekonomi hijau

Putri meminta Bank Tabungan Negara (BTN) yang bisnis intinya adalah pembangunan perumahan, untuk memudahkan persyaratan perbankan bagi pekerja yang mengajukan pinjaman rumah melalui program manfaat.

“Saya juga mengharapkan pengusaha atau pengusaha dan asosiasi perumahan bekerja sama untuk menyediakan atau memfasilitasi perumahan bagi pekerja,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah juga mengingatkan bahwa layanan tambahan dari program jaminan hari tua harus membantu peserta dan pengusaha untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan rumah.

Berita serupa: Pekerja menuntut peningkatan kesejahteraan mereka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *