Kepala polisi Indonesia mendorong penegakan hukum Internet yang kontroversial, SE Asia News & Top Stories dengan lebih lembut

JAKARTA (REUTERS) – Kapolri mendesak para pejabat untuk lebih leluasa dalam menegakkan hukum internet di negara itu setelah pemerintah menunjukkan tanda-tanda bahwa undang-undang yang menggoda jurnalis, akademisi dan tokoh oposisi sedang ditinjau ulang.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008, yang mengatur aktivitas online termasuk pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, telah lama dikritik karena interpretasinya yang luas.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Senin malam (22 Februari), Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendesak aparat agar berhati-hati saat mengusut pemberitaan pelanggaran digital dan mengedepankan “restorative justice” seperti mediasi ketimbang penegakan hukum.

Pedoman tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas penerapan undang-undang tersebut, yang dianggap bertentangan dengan hak publik atas kebebasan berekspresi di ruang digital.

Menurut Damar Juniarto dari Digital Advocacy Group, the Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), terdapat 786 kasus hukum antara tahun 2016 dan 2020, dimana 88 persennya berakhir di balik jeruji besi.

Pada tahun 2019, Baiq Nuril, seorang wanita di Lombok, ditahan selama enam bulan setelah merekam panggilan telepon dengan bosnya untuk membuktikan bahwa bosnya melakukan pelecehan seksual. Rekaman ini kemudian dibagikan secara online.

“Saya pernah menjadi korban,” kata Nuril, yang akhirnya diampuni oleh Presiden Joko Widodo, mengatakan kepada Reuters.

“Saya tidak ingin ada korban lagi.”

Pada tahun yang sama, seorang penyanyi dan aktivis oposisi Indonesia dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah menyebut rival politiknya sebagai idiot dalam sebuah blog video.

“Ini (UU) batu besar yang sulit digerakkan dan sangat menghalangi demokrasi,” kata Damar.

Awal bulan ini, Presiden Joko Widodo mengatakan undang-undang itu harus dilaksanakan “seadil-adilnya” dan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat, sementara menteri keamanan mengumumkan pekan ini bahwa telah dibentuk tim untuk meninjau undang-undang tersebut.

READ  Indonesia mencari bantuan dari UEA dan Arab Saudi untuk memerangi tuberkulosis dan meningitis

Namun, Damar dari SAFEnet mengatakan dia prihatin bahwa tim tersebut tidak melibatkan pihak independen dan mungkin tidak membuat perubahan signifikan.

“Saya khawatir ini hanya akan menghasilkan pedoman penafsiran,” katanya, tidak menyinggung tentang reformasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *