Seiring dengan desakan Indonesia untuk menyelesaikan konflik di negara asal pengungsi Rohingya dari Myanmar, masalah pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh juga harus dibenahi.
JAKARTA (ANTARA) – Posisi strategis Indonesia sebagai ketua ASEAN 2023 dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan konflik di Myanmar dan mendorongnya menjadi lebih demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kata Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sukamta.
“Indonesia saat ini ‘mengambil’ tanggung jawab untuk melakukan ‘pekerjaan rumah’ ASEAN terkait isu Myanmar dan Rohingya,” kata Sukamta di Jakarta, Kamis.
Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu, masalah pengungsi Rohingya harus diselesaikan oleh pemerintah Indonesia yang saat ini memegang kursi kepresidenan ASEAN 2023.
Ia mengatakan, posisi strategis Indonesia harus dioptimalkan untuk menyelesaikan masalah ASEAN, khususnya Myanmar dengan cepat dan tepat, agar tidak mengganggu stabilitas keamanan dan ekonomi kawasan.
Berita Terkait: Prioritaskan kekebalan untuk transisi ke fase endemik: LK2PK
Sukamta menyatakan, isu pengungsi Rohingya di Aceh juga harus menjadi perhatian penting.
“Seiring dengan upaya Indonesia untuk menyelesaikan konflik di negara asal pengungsi Rohingya dari Myanmar, isu pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh juga harus disikapi,” ujarnya.
Ia mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri harus dilaksanakan dengan baik.
Sukamta berpendapat bahwa langkah ini harus diambil meskipun Indonesia belum meratifikasi “Konvensi tentang Status Pengungsi” (Konvensi 1951) dan “Protokol tentang Status Pengungsi” (Protokol 1967).
“Namun, Pasal 14 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28(G) UUD 1945 mewajibkan Indonesia untuk memanusiakan manusia melalui penegakan hak asasi manusia,” tegasnya.
Berita Terkait: PPKM masih berjalan sampai akhir evaluasi: Menteri
Mengutip data United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) tahun 2021, dia menyebut hampir 400 orang Rohingya telah tiba di Indonesia.
Namun, saat ini hanya tersisa 112 setelah banyak yang melarikan diri dari kamp pengungsian dan melakukan perjalanan secara ilegal ke tujuan asalnya, Malaysia.
Sukamta mengatakan, masalah penyelundupan pengungsi ke Malaysia harus ditangani secara serius, terutama oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Jika pengungsi tanpa dokumen keimigrasian yang lengkap dapat diselundupkan ke Malaysia dengan mudah dan menyeluruh, akan lebih mudah untuk menyelundupkan warga negara Indonesia yang akan bekerja secara ilegal di Malaysia, ujarnya.
Berita Terkait: Okupansi hotel di Yogyakarta melebihi tingkat pra-pandemi: PHRI
Berita Terkait: Pemulihan COVID-19 Indonesia naik 2.531
“Ninja twitter bersertifikat. Ahli internet. Penggemar budaya pop hardcore. Baconaholic.”
You may also like
-
Subway setuju untuk menjual kepada pemilik Dunkin’ dan Baskin-Robbins, Roark Capital
-
Qatar Airways dan Airbus mencapai penyelesaian dalam kasus hukum A350 | berita penerbangan
-
Bos NatWest menolak menghadiri sidang parlemen
-
Investor Brunei berencana berinvestasi dalam proyek energi terbarukan di IKN
-
Pembuat ChatGPT OpenAI merilis alat pendeteksi konten buatan AI yang “tidak sepenuhnya andal” | Kecerdasan Buatan (AI)