Kejaksaan Agung menangani 147.624 kasus pidana pada tahun 2021

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, mengatakan Kejaksaan Agung telah menangani 147.624 perkara pidana, yang diselesaikan 94.461 pada tahun 2021.

Burhanuddin mengatakan, jumlah tersebut sebagian besar terkait tindak pidana narkotika, pencurian dan pelecehan. Namun, itu tidak memberikan nomor untuk masing-masing kategori ini.

Sejumlah kasus menonjol di tahun 2021, seperti kasus pelecehan terhadap Muhammad Kace, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan ​​agama, oleh Inspektur Jenderal Polri, Napoleon Bonaparte.

Bonaparte juga menjadi terdakwa dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 346 kasus pada tahun 2021 melalui penerapan pendekatan Restorative Justice.

Dia juga menyoroti kinerja strategis Kantor pada tahun 2021, seperti penyelesaian perkara pidana umum yang menjadi tetap dan putusan yang mencapai 103,25 persen.

Berita Terkait: Peringatan Taroenamihardja, Jaksa Agung RI pertama

Pada awal tahun 2022, Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung telah menetapkan Renstra 2020-2024. Selain itu, rencana kerja ini sejalan dengan tema rencana kerja pemerintah untuk kelanjutan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural.

“Menanggapi rencana pemerintah, dinas telah mengidentifikasi beberapa rencana program prioritas untuk tahun 2022,” katanya.

Rencana program prioritas tersebut antara lain pengembangan lebih lanjut akses keadilan bagi penduduk dan pelaksanaan penegakan hukum berdasarkan hati nurani dan kebijaksanaan, dengan memperhatikan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.

Selain itu, melakukan upaya penegakan hukum untuk memerangi korupsi, fokus pada kejahatan yang merugikan perekonomian negara, dan tetap bertekad untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat berdasarkan hukum yang berlaku.

Terakhir, dukungan terhadap program penanganan COVID-19 akan terus diperkuat dan dukungan pemerintah akan terus membantu mensukseskan rencana stimulus nasional.

READ  Mewujudkan generasi literasi digital untuk ekonomi Indonesia yang lebih kuat

Berita Terkait: Korupsi Bisa Menjatuhkan Hukuman Mati: Jaksa Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *