Kebijakan visa 10 tahun Indonesia gagal menarik pensiunan asing ke Bali

Kebijakan visa 10 tahun Indonesia gagal menarik pensiunan asing ke Bali

Penumpang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Indonesia pada 2 September 2022. Foto oleh Reuters

Program Visa Rumah Kedua, yang memungkinkan orang asing untuk tinggal di Indonesia hingga 10 tahun, gagal menarik pelamar di Bali pada tahun 2022, kata seorang pejabat.

Tidak ada orang asing yang mengajukan visa tinggal kedua melalui Departemen Imigrasi Ngurah Rai Bali sejak program tersebut diluncurkan pada Oktober tahun lalu, menurut kantor berita negara. Antara laporan mengutip Anggiat Napitupulu, kepala Departemen Imigrasi Bali untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Harapan pemerintah agar orang asing yang tinggal di Indonesia dengan visa pensiun segera beralih ke visa tinggal kedua belum terwujud, tambahnya.

Diperkirakan 6.000 orang asing dengan visa pensiun tinggal di Bali.

Agar memenuhi syarat untuk program visa baru, orang asing harus memberikan bukti dana 2 miliar rupiah (US$128.000) atau kepemilikan properti di Indonesia.

Bukti dana yang disimpan di bank negara Indonesia atau sertifikat kepemilikan harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal penerbitan izin tinggal rumah kedua mereka, dan pemohon juga harus membayar pendapatan negara bebas pajak sebesar 3 juta rupiah .

Sebagai ekonomi terbesar di kawasan ini, Indonesia mengharapkan 7,4 juta kedatangan internasional tahun ini. Negara ini menerima 3 juta turis asing tahun lalu.


READ  BPKH bertujuan untuk membangun ekosistem haji yang terintegrasi: resmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *