Kapolri mendesak kebijaksanaan dalam penegakan hukum internet, SE Asia News & Top Stories

JAKARTA • Kapolri telah mendesak para pejabat untuk lebih berhati-hati dalam menegakkan hukum internet di negara tersebut setelah pemerintah menunjukkan tanda-tanda meninjau undang-undang yang telah membujuk jurnalis, akademisi dan tokoh oposisi.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008, yang mengatur aktivitas online termasuk pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, telah lama dikritik karena interpretasinya yang luas.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Senin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendesak aparat untuk berhati-hati saat mengusut laporan pelanggaran digital dan memprioritaskan “restorative justice” seperti mediasi daripada penegakan hukum.

Pedoman tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas penerapan undang-undang tersebut, yang dianggap bertentangan dengan hak publik atas kebebasan berekspresi di ruang digital.

Ada 786 kasus hukum antara 2016 dan 2020, 88 persen di antaranya berakhir di balik jeruji besi, menurut Damar Juniarto dari Digital Advocacy Group, the Southeast Asia Freedom of Expression Network.

Pada 2019, seorang wanita di Lombok, Baiq Nuril, ditahan selama enam bulan setelah merekam percakapan telepon dengan bosnya untuk membuktikan bahwa bosnya melakukan pelecehan seksual, yang kemudian dibagikan secara online.

“Saya pernah menjadi korban,” kata Nuril, yang akhirnya diampuni oleh Presiden Joko Widodo, mengatakan kepada Reuters. “Saya tidak ingin ada korban lagi.”

Pada tahun yang sama, seorang penyanyi dan aktivis oposisi Indonesia dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah menyebut rival politiknya sebagai idiot dalam sebuah blog video.

“Ini (UU) batu besar yang sulit digerakkan dan sangat menghalangi demokrasi,” kata Damar.

Awal bulan ini, Presiden Joko mengatakan undang-undang itu harus dilaksanakan “seadil-adilnya” dan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat, sementara menteri keamanan pekan ini mengumumkan bahwa sebuah tim sedang dibentuk untuk meninjau undang-undang tersebut.

READ  DAVINCI + mengeksplorasi nasib berbeda dari kembaran misterius bumi

Namun, Damar mengatakan dia khawatir tim tersebut tidak melibatkan pihak independen dan mungkin tidak membuat perubahan signifikan.

“Saya khawatir ini hanya akan menghasilkan pedoman penafsiran,” katanya, tidak menyinggung soal reformasi.

REUTERS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *