Jawaban Susi Luhut atas aturan ekspor benih lobster tidak salah

Jakarta, CNN Indonesia –

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti Balasan pendahuluan atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal dan Menteri Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan bahwa regulasi ekspor benih lobster tidak menyalahi aturan.

“Luhut menyatakan masalah lobster era Edhy Prabowo tidak salah,” cuit Susi pada Jumat malam (27 November) melalui akun Twitternya @susipudjiastuti, mengutip laporan media.

Susi kemudian diejek terpisah, meninggalkan emoji sedih dan marah hingga terkejut menanggapi ucapan Luhut.




Secara ekonomi pun, namun belakangan ini Susi nampaknya aktif di akun media sosialnya untuk membagikan perkembangan terkini kasus suap izin ekspor benih lobster atau kentang goreng yang menjerat Edhy Prabowo dan beberapa jajaran KKP.

Sejak hengkang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Suzy sudah berteriak-teriak menolak jika induknya diekspor di era Edhy Prabowo.

Selama masa jabatannya, Susi melarang keras latihan ini. Hal tersebut tertuang dalam Ordonansi Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster yang melarang perdagangan luar negeri lobster dan benih lobster dengan berat kurang dari 200 gram.

Di era Edhy, aturan larangan ekspor benih ikan diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 / Permen-KP / 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp. ) Dan Kepiting (Portunus spp.) Yang dicabut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, ada beberapa syarat bagi mereka yang ingin mengekspor benih lobster. Ini secara tegas diatur dalam Pasal 5 (1).

Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa pelepasan benih lobster (puerulus) dengan kode sistem harmonisasi 0306.31.10 dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

READ  Paralimpiade dan Pencarian Indonesia Lebih Baik - Sabtu 21 Agustus 2021

Kuota dan lokasi penangkapan benih lobster antara lain harus sesuai dengan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) dan eksportir harus melakukan kegiatan budidaya lobster di dalam negeri yang melibatkan masyarakat.

Sementara itu, Luhut menyatakan tidak ada yang salah dengan aturan ekspor benih lobster yang dikeluarkan Edhy Prabowo.

Kesalahannya, menurut Luhut, ekspor bersifat monopoli. Luhut tak memungkiri, dalam praktiknya ekspor benih lobster dilakukan oleh satu perusahaan.

Dia mengatakan praktik ini seharusnya tidak muncul dalam program pemerintah.

“Sementara itu, monopoli seperti angkutan yang seharusnya tidak terjadi itu salah,” kata Luhut usai mengikuti rapat evaluasi di kantor KKP, Jumat (28/11).

Dalam kesempatan itu, Luhut juga mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutupi masalah korupsi di kementerian yang masih dalam koordinasi.

“Saya minta KPK juga mengecek sesuai aturan yang baik. Jangan berlebihan. Tidak semua orang jelek, ada juga yang baik,” kata Luhut.

(ya / dea)

[Gambas:Video CNN]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *