Inisiatif baru China “ Kamehame ” melawan Amerika Serikat: membatasi ekspor

Jakarta, CNBC IndonesiaCina memberlakukan undang-undang baru yang akan membatasi aktivitas ekspor. Pemerintah Beijing menyatakan bahwa ini dilakukan untuk keamanan nasional.

Dalam laporannya Xinhua, seperti yang dikutip APUndang-undang ini akan memungkinkan China untuk mengambil “tindakan pembalasan” terhadap negara-negara yang menyalahgunakan kontrol dan kepentingan ekspor China. Ekspor yang dikendalikan meliputi produk militer dan nuklir serta barang teknologi dan layanan lainnya.


Biaya Reuters, China tidak secara jelas menunjukkan negara tujuan. Namun hal ini terjadi di sela-sela ketegangan perdagangan dan teknologi antara China dan Amerika Serikat (AS).

Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump mencoba memblokir perusahaan teknologi China seperti pemasok peralatan telekomunikasi Huawei, aplikasi TikTok Bytedance, dan aplikasi perpesanan Tencent WeChat.

Bisnis dan individu yang membahayakan keamanan nasional dengan melanggar undang-undang kontrol ekspor ini akan menghadapi tuntutan pidana. Mereka bisa didenda hingga 5 juta yuan (Rp. 11 miliar) atau 20 kali lipat nilai komersial untuk transaksi ilegal.

Undang-undang itu sendiri sudah disetujui akhir pekan lalu. Undang-undang tersebut diharapkan secara resmi mulai berlaku pada 1 Desember 2020. Sebelumnya pada Agustus, Kementerian Perdagangan China merilis daftar revisi teknologi yang dilarang atau tunduk pada pembatasan ekspor.

Sementara itu, dalam pembacaan hari ini, China membukukan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,9% secara tahunan (YoY / YOY) pada kuartal ketiga tahun 2020. Hal tersebut memungkinkan Perekonomian negara Tirai Bambu dalam sembilan bulan pertama tahun 2020 kembali ke zona positif.

(Kepala / kepala)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *