Indonesia – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Diadopsi |  Allen & Overy LLP

Indonesia – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Diadopsi | Allen & Overy LLP

Pada 20 September 2022, DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Sebelum undang-undang PDP mulai berlaku, harus disahkan oleh Presiden dan diumumkan dalam Berita Resmi.

Undang-undang PDP akan memodernisasi dan menyelaraskan lanskap peraturan privasi Indonesia saat ini. Ini mengatur pembentukan otoritas perlindungan data (Otoritas PDP), yang melapor langsung kepada Presiden dan memiliki berbagai kekuasaan, mulai dari meloloskan kebijakan hingga memantau kepatuhan terhadap undang-undang PDP dan menjatuhkan sanksi administratif yang cukup untuk pelanggaran. RUU tersebut juga memperkenalkan konsep seperti GDPR yang terkenal, seperti: B. Peran pengontrol dan pemroses, petugas perlindungan data, dan data sensitif. RUU PDP juga menciptakan hak untuk subjek data, termasuk hak untuk diberitahu tentang pemrosesan data pribadi, untuk mengakses dan memperbaiki data pribadi, untuk menarik persetujuan dan untuk membatasi pemrosesan. Ini membebankan berbagai kewajiban pada pengontrol dan pemroses, termasuk kewajiban untuk melaporkan pelanggaran data pribadi kepada subjek data kepada otoritas PDP dalam waktu 72 jam.

Pelanggaran hukum PDP membawa denda hingga 2% dari omset tahunan perusahaan dan sanksi pidana hingga enam tahun penjara atau denda Rp 6 miliar (sekitar EUR 405.000) untuk pelanggaran tertentu.

Undang-undang PDP memberi organisasi waktu dua tahun untuk menjadi patuh.

Siaran pers tersedia di sini dan di sinidraf terbaru Faktur PDP dan UU Legislatif (semua hanya dalam bahasa Indonesia).

READ  Mengapa pasangan bulu tangkis Indonesia ini disebut Minions?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *