Indonesia sedang merencanakan “kebijakan matahari terbenam” pada pajak aset, menurut laporan media

JAKARTA, 28 Mei (Reuters): Pemerintah Indonesia bermaksud untuk mengusulkan “kebijakan matahari terbenam” untuk mendorong pelaporan aset yang tidak dilaporkan, mirip dengan program pengampunan pajak sebelumnya, tetapi dengan sanksi yang jauh lebih tinggi, Surat kabar Bisnis Indonesia dilaporkan pada hari Jumat.

Kebijakan tersebut menargetkan aset yang tidak dideklarasikan menggunakan kisaran suku bunga yang diterapkan di bawah skema yang berbeda dan dengan insentif untuk berinvestasi dalam obligasi pemerintah, kata surat kabar itu, mengutip draf proposal yang telah disepakati dengan parlemen harus dibahas.

Seorang juru bicara Departemen Keuangan, yang bertanggung jawab atas masalah pajak, menolak mengomentari laporan tersebut. Pejabat sebelumnya mengumumkan akan ada pengumuman terkait rencana pemerintah untuk amnesti pajak lainnya.

Awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam dengar pendapat di depan Komite Keuangan DPR bahwa pemerintah akan “fokus pada peningkatan kepatuhan tanpa menimbulkan rasa ketidakadilan,” tetapi tidak membahas pengampunan pajak baru.

Bisnis Indonesia melaporkan tarif penalti untuk apa yang disebut “Sunset Policy” antara 12,5% dan 15% dari aset untuk peserta amnesti sebelumnya yang memiliki aset yang tidak dideklarasikan pada akhir 2015.

Aset yang belum diumumkan bahkan setelah program baru akan didenda 200%.

Tarif penalti 20% hingga 30% berlaku untuk aset yang belum ditampilkan dalam SPT pada akhir 2019. Mereka yang tidak hadir tetapi memiliki aset tersembunyi akan dikenakan biaya 30% dari aset tersebut ditambah denda.

Tarif penalti akan diterapkan di ujung bawah kisaran jika beberapa aset diinvestasikan dalam obligasi pemerintah.

Amnesti sebelumnya, yang dilembagakan selama masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo, dianggap sebagai salah satu yang paling sukses di dunia setelah aset senilai $ 330 miliar terungkap. Tarif penalti kemudian berkisar dari 2% hingga 10%.

READ  Rizieq akan menikah dengan Najwa Shihab namun belum terdaftar di KUA Tanah Abang

Namun, program tersebut menarik kurang dari satu juta pembayar pajak, meskipun program tersebut bertujuan untuk melibatkan lebih banyak orang Indonesia dalam sistem perpajakan.

Di Indonesia, negara terbesar keempat di dunia dengan 270 juta penduduk, hanya sekitar 40 juta orang yang terdaftar sebagai pembayar pajak dan sekitar 12 juta SPT. – Reuters

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *