Indonesia resmi perkenalkan prangko elektronik

JAKARTA, 3 Oktober (Xinhuanet) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memperkenalkan segel elektronik dengan nilai nominal 10.000 rupiah ($ 0,70) per cap yang dapat memberikan keamanan hukum untuk dokumen elektronik.

Menurut Menkeu, pandemi Covid-19 telah mempercepat penggunaan teknologi digital, termasuk untuk transaksi yang tidak berdokumen.

“Kami terpaksa oleh keadaan untuk mengalihkan banyak transaksi ke platform digital. Transaksi dengan nilai signifikan memerlukan penerapan segel fisik pada dokumen transaksi, sedangkan transaksi digital menggunakan dokumen elektronik,” kata Indrawati saat pengenalan segel elektronik di ibu kota Jakarta.

Sesuai dengan undang-undang, pemerintah Indonesia telah mengakui bahwa dokumen elektronik adalah dokumen hukum yang dapat dikenakan materai.

Dalam satu tahun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI bekerja sama dengan percetakan uang negara dan Perum Peruri melakukan persiapan teknis yang diperlukan untuk pajak meterai dalam rangka penerapan yang disebut e-seal atau segel elektronik, kata menteri.

Perum Peruri dinobatkan sebagai produsen perangko elektronik resmi di negara Asia Tenggara.

Perangko elektronik secara bertahap digunakan di Indonesia, dengan pengguna pertama adalah bank pemerintah, kata Indrawati.

Ia mengatakan, Ditjen Pajak dan Perum Peruri akan melakukan pengawasan terhadap pengamanan pos elektronik untuk mencegah tindak kejahatan termasuk pemalsuan.

Menkeu juga mendesak Direktorat Jenderal Pajak dan Perum Peruri untuk terus mengedukasi masyarakat tentang keamanan dokumen elektronik dan stempel elektronik.

Indrawati mengatakan, prangko elektronik diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak melalui bea materai.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, berharap stempel elektronik dapat mempermudah transaksi masyarakat khususnya elektronik, dan mengurangi pemalsuan prangko.

Segel elektronik juga diharapkan berdampak positif terhadap penerimaan negara, ujarnya, Jumat, seraya menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Perum Peruri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan regulator keuangan dan pengembangan BPKP untuk menggunakan pengendalian perangko elektronik.

READ  Malaysia vs Indonesia: Siaran Langsung, Saluran TV, Pratinjau, Tabel dan Hasil Piala Suzuki AFF

E-meterai memberikan kesempatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya terkait dengan transaksi hukum perdata antara dua pihak yang melibatkan dokumen yang menjadi subjek materai, kata Utomo.

Bank Negara Indonesia (BNI) yang dikelola negara telah menganjurkan penggunaan segel elektronik pada dokumen elektronik sebagai salah satu langkah untuk mewujudkan transformasi digital.

“Pembubuhan stempel elektronik pada dokumen elektronik merupakan wujud nyata dari transformasi digital yang juga sedang dilakukan BNI,” kata Direktur UKM Bank, Muhammad Iqbal, dalam keterangan yang dipublikasikan pada Sabtu.

Iqbal mengatakan sebagai bank negara, BNI telah berkomitmen untuk menggunakan segel elektronik di dalam grup BNI untuk mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia.

Ke depan, materai elektronik akan digunakan di berbagai transaksi elektronik publik yang termasuk dalam kategori transaksi kena pajak meterai, ujarnya.

Aplikasi e-stempel akan menciptakan keamanan hukum untuk dokumen elektronik dan mengoptimalkan pendapatan pemerintah dengan tarif pajak meterai saat ini. – Xinhua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *