Indonesia meratifikasi perjanjian pajak dengan perusahaan UEA

Eisya A. Eloksari (The Jakarta Post)

BONUS

Jakarta
Sabtu, 19 Juni 2021

Indonesia telah meratifikasi perjanjian pajak dengan Uni Emirat Arab (UEA) yang membersihkan kondisi perpajakan untuk transaksi lintas batas di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi antara kedua negara.

Perjanjian tersebut resmi berlaku melalui berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) No.34/2021 tentang Perjanjian antara Indonesia dan UEA untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Penggelapan Pajak. Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Perpres pada 4 Mei.

Juru bicara kantor pajak Neilmadrin Noor mengatakan The Jakarta Post Jumat, kontrak tersebut diharapkan lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan yang berbisnis di kedua negara.

“Pengesahan ini merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi lintas batas dan untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pajak berganda.

untuk membaca cerita lengkapnya

BERLANGGANAN SEKARANG

Mulai dari Rp 55.000 / bulan

  • Akses tak terbatas ke konten kami di web dan di aplikasi
  • Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
  • Berlangganan bonus untuk dibagikan
  • Bookmark dan fungsi mode malam di aplikasi
  • Berlangganan buletin kami

READ  Laporan pertandingan: Barcelona versus Real Betis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *