Indonesia menghadirkan pasal-pasal tentang koeksistensi dalam KUHP baru kepada media asing

Indonesia menghadirkan pasal-pasal tentang koeksistensi dalam KUHP baru kepada media asing

TEMPO.CO, jakartaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Kementerian bersama dengan Kementerian Luar Negeri memperkenalkan negara yang baru Kode kriminal kepada pers asing, terutama sehubungan dengan artikel tentang koeksistensi.

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak media asing menyoroti revisi hukum pidana Indonesia setelah pemerintah meratifikasi undang-undang tersebut pada Selasa, 6 Desember 2022.

“Pertanyaannya masih berhubungan dengan hidup bersama. Itu sudah kami jelaskan dan besok (14 Desember) akan ada pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan,” kata Menteri Edward, atau akrab disapa Eddy, kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa, 13 Desember 2022.

Dalam keterangannya, Kepala Staf Kepresidenan berencana mengundang Eddy, kementerian, dan sejumlah lembaga untuk memperkenalkan hukum pidana baru. Agenda tersebut diharapkan dapat mengoreksi salah tafsir atas pasal-pasal kontroversial dan menjadi jawaban atas skeptisisme publik terhadap aparat penegak hukum.

“Agar tidak terjadi multitafsir terhadap pasal-pasal di dalam Kode kriminaltermasuk pasal-pasal yang menjadi perhatian publik,” tambah Eddy.

Ia juga menyebut pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang dikritik publik dinilai merusak nilai-nilai demokrasi. Dia mengklarifikasi bahwa artikel tersebut delica aduanatau melaporkan pelanggaran, dan hal-hal di atasHanya kepala instansi yang bisa membuat laporan seperti itu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa ini bisa menjadi kesempatan bagi publik untuk menilai apakah pemerintah terbuka untuk dikritik atau tidak.

ALFITRIA NEFI PRATIWI

klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *