Indonesia mengesahkan undang-undang perpajakan untuk menambah golongan pendapatan dan meningkatkan pajak penjualan

(Bloomberg) – Parlemen Indonesia mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pemerintah untuk menambah golongan pendapatan teratas, meningkatkan pajak penjualan dan memperkenalkan program amnesti kedua tahun depan.

Para legislator memilih untuk meloloskan RUU pajak dalam sesi pleno Kamis, sebuah anugerah bagi upaya pemerintah untuk memperluas basis pendapatannya dan menahan defisit anggarannya. RUU tersebut merupakan yang kedua dari rangkaian omnibus law Indonesia yang bertujuan untuk merevisi banyak undang-undang yang ada sekaligus.

“Kita membutuhkan sistem perpajakan yang sehat dan adil yang dapat menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat kita,” kata Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, di DPR.

Ekonomi terbesar di Asia Tenggara sedang berjuang untuk mengisi pundi-pundinya untuk mendanai insentif pandemi dan membawa pertumbuhan ekonomi kembali di atas 5% untuk tahun depan. Undang-undang perpajakan yang telah dibahas di parlemen sejak akhir Juni ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan membantu pemerintah membawa defisit anggaran di bawah batas legal 3% dari produk domestik bruto pada tahun 2023.

amnesti pajak

Departemen Keuangan akan memperkenalkan langkah-langkah pajak baru tahun depan, termasuk tarif PPN yang lebih tinggi, kurung pajak penghasilan individu yang diperluas dan rezim pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga batu bara. Pemerintah juga berencana untuk menawarkan putaran lain amnesti pajak, yang mengumpulkan sekitar 147 triliun rupee ($ 10 miliar) pendapatan pemerintah pada tahun 2017.

Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menentang RUU pajak, mengatakan PPN yang lebih tinggi dapat menghambat pemulihan ekonomi dan menentang program amnesti. Partai ini memegang 50 dari 575 kursi di parlemen.

(Pembaruan dengan komentar Menteri Kehakiman di paragraf ketiga.)

READ  Perekam penerbangan Jet Jatuh berhasil diunduh: Pejabat Indonesia

© 2021 Bloomberg LP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *