Indonesia menenggelamkan 8 kapal Malaysia karena penangkapan ikan secara ilegal

Jakarta, Indonesia

Indonesia menenggelamkan delapan kapal berbendera Malaysia minggu ini untuk menangkap ikan di zona ekonomi eksklusifnya, kata pihak berwenang pada hari Jumat.

Enam perahu ditenggelamkan pada 16 Maret oleh jaksa penuntut Kabupaten Belawan di Sumatera Utara.

“Kami berharap hal ini berdampak jera terhadap kapal asing,” kata Ikeu Bakhtiar, Ketua Kejaksaan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Dua kapal penangkap ikan lainnya dirusak Kamis oleh jaksa kabupaten Banda Aceh.

Kapal-kapal itu ditenggelamkan di pelabuhan Kuturaja di Banda Aceh.

“Kapal-kapal penangkap ikan tersebut merupakan bukti pelanggaran penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal penangkap ikan berbendera asing yang memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, juru bicara Jaksa Agung, dalam pernyataannya, Kamis malam.

Kedua kapal tersebut disita oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2019 karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia tanpa dokumen izin yang sah dan alat tangkap dilarang oleh Indonesia.

Anggota krunya – semua warga negara Thailand – telah ditangkap dan kapten mereka Surriyon Jannok dan Winai Bunpichit telah dijatuhi hukuman.

Indonesia menenggelamkan lebih dari 550 kapal terkait penangkapan ikan ilegal antara Oktober 2014 dan 2020.

Hukuman untuk penangkapan ikan ilegal menurut hukum Indonesia adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga 20 miliar rupiah (US $ 1,3 juta).

* Surat dari Maria Elisa Hospita di Kantor Pelayanan Bahasa Indonesia Anadolu Agency di Jakarta

Situs web Anadolu Agency hanya memuat sebagian dari kumpulan berita untuk pelanggan AA News Broadcasting System (HAS). Silakan hubungi kami untuk opsi berlangganan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *