Indonesia memperkenalkan undang-undang materai baru

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Meterai (Undang-undang Meterai No. 10 Tahun 2020) yang baru berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2021. UU Meterai baru mencabut UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai (“Hukum 13/1985”).

Undang-Undang Pajak Meterai mengatur pajak meterai, pajak satu kali untuk dokumen tertentu. Mulai 1 Januari 2021, pemerintah resmi memberlakukan bea materai sepuluh ribu rupiah. Namun terdapat masa transisi selama satu tahun dimana meterai tiga ribu rupiah dan enam ribu rupiah masih berlaku dalam kondisi tertentu.

Disahkannya undang-undang meterai yang baru dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam penerapan meterai serta pada gilirannya berkontribusi pada peningkatan perekonomian Indonesia. Salah satu perubahan terpenting di bawah undang-undang baru ini adalah penerapan bea materai elektronik.

Kami melihat ini dan beberapa poin utama lainnya dari undang-undang materai baru.

Barang materai

Undang-undang materai baru menetapkan bahwa materai berlaku untuk:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai bantuan untuk menjelaskan peristiwa sipil (sipil) Alam; dan
  2. Dokumen yang akan digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Borjuis (sipil) Dokumen sebagaimana tersebut di atas meliputi:

  1. Pernyataan persetujuan, surat referensi, surat penjelasan dan surat sejenis beserta salinannya;
  2. Akta notaris dan ukuran (fotokopi pertama akta otentik / akta notaris), termasuk salinan dan kutipannya;
  3. Sertifikat Pejabat Akta Tanah beserta salinannya;
  4. Surat komersial dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat komersial, termasuk untuk transaksi kontrak berjangka dengan nama atau bentuk apapun;
  6. Dokumen lelang berupa kutipan, notulen, salinan dan ukuran;;
  7. Dokumen yang menunjukkan jumlah uang lebih dari lima juta rupiah yang (i) menjelaskan penerimaan uang atau (ii) berisi konfirmasi pembayaran atau pelunasan hutang secara keseluruhan atau sebagian; dan
  8. Dokumen lainnya diatur dalam peraturan pemerintah.
READ  Netanyahu mengatakan lebih banyak kesepakatan damai segera di tengah Indonesia, spekulasi di Oman

Materai

Dokumen-dokumen di atas dikenakan bea materai sepuluh ribu rupiah.

Materai elektronik

Undang-Undang Pajak Meterai memperkenalkan gagasan pajak meterai elektronik, di mana kode unik dibuat secara digital oleh sistem komputer. Pajak stempel elektronik diatur dengan peraturan menteri yang belum diterbitkan.

Ketentuan transisi

Undang-undang pajak meterai baru menetapkan bahwa pajak meterai atas dokumen-dokumen yang dikenakan bea, yang dibuat sebelum undang-undang pajak meterai mulai berlaku pada 1 Januari 2021, mengikuti ketentuan undang-undang 13/1985. Meterai yang dicetak berdasarkan Undang-Undang 13/1985 dan sisa ketentuan pelaksanaannya masih dapat digunakan untuk jangka waktu satu tahun setelah Undang-Undang Bea Meterai yang baru berlaku dengan nilai paling sedikit sembilan ribu rupiah.

Jumlah minimum sembilan ribu rupiah sebagaimana disebutkan di atas bisa merupakan gabungan dari materai tiga ribu rupiah, materai tiga ribu rupiah, dan materai enam ribu rupiah, atau dua materai enam ribu rupiah. (18 Januari 2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *