Indonesia memberlakukan larangan ketat Covid-19 mulai 30 Juni June

JAKARTA (The Jakarta Post / ANN): Indonesia berencana memulai Rabu (September).

Presiden Joko Widodo akan memimpin rapat internal pada Selasa (29 Juni) untuk membahas rincian usulan tindakan baru yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, atau Pembatasan Darurat Kegiatan Publik, menurut dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota parlemen, yang berbicara dengan syarat anonim.

Langkah-langkah baru mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan tidak makan di restoran, seorang anggota komite kesehatan Parlemen mengatakan kepada Straits Times dalam sebuah pesan teks.

Saat ini, 25 persen karyawan perusahaan diperbolehkan bekerja dari kantor dan kunjungan restoran dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas.

Perjalanan udara domestik hanya akan diizinkan untuk orang yang telah divaksinasi dan yang mungkin memiliki hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) negatif, tambah MP, yang tidak mau disebutkan namanya.

Tidak jelas apakah langkah-langkah baru akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah Zona Merah dengan infeksi yang lebih tinggi, termasuk pulau terpadat di negara Jawa, tempat ibu kota Jakarta berada.

“Kita tunggu saja detail lengkap Istana,” kata salah satu sumber.

Langkah baru itu akan menjadi penyimpangan dari apa yang saat ini diyakini sebagai penguncian lokal, yang dikenal sebagai pembatasan aktivitas mikro publik, yang menurut banyak orang tidak lagi efektif.

Tim pengendalian kerusakan Ikatan Dokter Indonesia mengimbau pemerintah pada Minggu (27 Juni) untuk memberlakukan lockdown ketat setidaknya dua minggu, khususnya di Jawa.

Mereka menambahkan bahwa penegakan maksimum diperlukan karena rumah sakit dipenuhi dengan kasus yang meningkat. The Strait Times / Jaringan Berita Asia

READ  ASEAN Weekly Disaster Update Week 21 (23-29 Mei 2022) - Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *