Indonesia memberikan pedoman teknis untuk mempromosikan penggunaan langsung energi panas bumi

Indonesia memberikan pedoman teknis untuk mempromosikan penggunaan langsung energi panas bumi

Pemandian air panas di Lovina di Bali, Indonesia (Sumber: Aleksandr Zykov / flickr, Creative Commons)

Direktorat Energi Panas Bumi di Indonesia baru-baru ini mengadakan rapat bimbingan teknis untuk mempromosikan aplikasi panas bumi pemanfaatan langsung.

Direktorat Panas Bumi Indonesia di bawah Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) baru-baru ini melakukan bimbingan teknis (Bimbingan Teknis) untuk izin usaha yang terkait dengan aplikasi panas bumi pemanfaatan langsung. Ini dimaksudkan untuk mempromosikan penggunaan langsung energi panas bumi dan mendukung tujuan transisi energi negara.

Direktur panas bumi Harris Yahya mengatakan potensi panas bumi di Indonesia bisa mencapai 23,36 GW. Sebagian besar digunakan secara tidak langsung untuk menghasilkan listrik. Dengan kapasitas yang relatif lebih kecil untuk penggunaan langsung, sumber daya harus dikelola dengan baik dan dioptimalkan untuk penggunaan maksimal.

Memanfaatkan panas dari manifestasi panas bumi permukaan, dari air panas atau uap dari sumur bor, atau dari panas hilir dari pembangkit listrik, semuanya dianggap sebagai contoh penggunaan panas bumi secara langsung.

Harris menjelaskan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 mengatur tentang pemanfaatan panas bumi baik untuk pemanfaatan langsung maupun tidak langsung. Khusus untuk pemanfaatan langsung, UU No. 11 Tahun 2020 menjadi dasar hukum penciptaan lapangan kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 menjadi dasar penerapan izin usaha berbasis risiko.

Selain itu, Peraturan Departemen Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) No. 5 Tahun 2021 menetapkan standar perizinan untuk pengusahaan panas bumi oleh perusahaan. Ini mendefinisikan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Pokok-pokok peraturan ini antara lain:

  • Prasyarat sertifikat laik usaha dalam rangka izin pemanfaatan langsung
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Prosedur dan proses permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi Pemanfaatan Langsung
  • Standar teknis untuk mengekstraksi energi panas bumi
  • Kegiatan pembinaan dan pengawasan
READ  Waves4Power menandatangani perjanjian untuk mengembangkan ladang energi gelombang di lepas pantai Indonesia

Harris berharap sesi technical advisory dapat mempercepat proses pengajuan izin pemanfaatan langsung energi panas bumi dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya upaya semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan langsung energi panas bumi untuk membantu pemerintah mencapai tujuan transisi energinya.

“Indonesia saat ini sedang mengerjakan transisi energi dengan target emisi net-zero. Jadi disini kita perlu mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan, tidak hanya untuk pembangkit listrik tetapi juga untuk pemanfaatan langsung,” tutup Harris.

Sumber: EBTKE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *