Indonesia meluncurkan layanan e-VoA untuk memfasilitasi pengunjung asing

Indonesia meluncurkan layanan e-VoA untuk memfasilitasi pengunjung asing

(Dengan layanan baru ini) Pengunjung asing tidak perlu lagi mengantri di loket pembayaran VoA di terminal kedatangan (di Indonesia).

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara resmi meluncurkan aplikasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di molina.imigrasi.go.id untuk membuka layanan keimigrasian bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Tanah Air.

“Kebijakan e-VoA yang merupakan inovasi Ditjen Imigrasi (Kementerian) merupakan kebijakan yang sangat strategis,” kata Widodo Ekatjahjana, Pj Dirjen Imigrasi Kementerian Dalam Negeri, dalam keterangannya, Kamis.

Penerapan kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendorong kunjungan wisman dan pelaku usaha ke Indonesia.

Kemudahan dan kecepatan pelayanan keimigrasian ini dapat meningkatkan antusiasme warga negara asing untuk datang ke Indonesia sehingga berdampak positif bagi perekonomian negara, kata Pj Dirjen.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal melakukan uji aplikasi e-VoA pada 4-9 November 2022. Pengunjung asing pertama yang menggunakan layanan tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada 4 November 2022.

“Alhamdulillah, sekarang sistem e-VoA bisa digunakan (sepenuhnya) oleh orang asing yang ingin datang ke Indonesia,” kata Ekatjahjana.

Dengan sistem baru, pengunjung asing hanya perlu membuat akun di molina.imigrasi.go.id dan mendaftarkan aplikasi visa mereka melalui website.

Selain itu, mereka dapat langsung membayar layanan secara online menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah pembayaran, aplikasi e-VoA Anda akan diperiksa oleh petugas. Jika permohonan disetujui, dokumen e-VoA akan dikirimkan ke rekening lokal pemohon.

Selain itu, pemohon dapat dengan mudah mengunduh e-VoA yang telah disetujui dan menunjukkannya di bagian imigrasi saat memasuki Indonesia.

READ  John Lewis membayar biaya sakit penuh terlepas dari status vaksinasi Covid | John Lewis

“(Dengan layanan baru ini) pengunjung asing tidak perlu lagi mengantri di loket pembayaran VoA di terminal kedatangan (di Indonesia). Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum menukarkan uangnya dengan rupiah atau dolar (untuk membayar layanan),” tambah Pjs General Manager.

Menurut situs web, layanan baru ini tersedia untuk pemegang paspor dari 46 negara, termasuk Australia, Austria, Argentina, Brasil, Belgia, Kanada, Cina, Republik Ceko, Denmark, Mesir, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, India , Irlandia, Italia , Jepang, Lituania, Malaysia, Meksiko, dan Maroko.

Pemegang paspor Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Republik Korea, Rumania, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor-Leste, Tunisia, Turki, Ukraina , Uni Emirat Arab, Inggris, dan Amerika Serikat juga memenuhi syarat untuk mengajukan e-VOA.

Berita Terkait: Departemen Kehakiman mulai menerapkan pembayaran visa online
Berita Terkait: Visa tinggal kedua diperkenalkan kepada investor asing melalui imigrasi, SIER
Berita Terkait: Imigrasi akan segera memperkenalkan visa elektronik pada saat kedatangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *