Indonesia: Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa layanan OTT masih tunduk pada undang-undang EIT. Undang-Undang Penyiaran tidak berlaku untuk platform OTT

Dalam surat

Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengeluarkan putusan yang meminta pencantuman over the top services (OTT) dalam lingkup UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. (“Broadcasting Act”) ditolak. Keputusan tersebut menyelamatkan operator layanan OTT dari persyaratan lisensi dan sensor di bawah Undang-Undang Penyiaran. Jika pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, operator layanan OTT harus memiliki lisensi sebagai penyiar dan disensor oleh otoritas sensor film. Putusan tersebut menegaskan bahwa layanan OTT tidak tunduk pada Undang-Undang Penyiaran dan akan terus tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan / atau Transaksi Elektronik (“Undang-Undang EIT”).

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diajukan banding.

Putusan tersebut dikeluarkan atas permintaan dua lembaga penyiaran konvensional untuk melakukan pengujian konstitusional atas ketentuan di atas, yang menilai mereka dan penyedia layanan OTT diperlakukan berbeda.


Peninjauan kembali

Pengadilan menolak petisi tersebut terutama karena dua alasan:

1. Layanan OTT memiliki karakter yang berbeda dari siaran konvensional.

Keputusan tersebut menetapkan bahwa ruang lingkup UU Penyiaran tidak mencakup layanan OTT karena sifat kegiatan penyiaran dan penyiaran konvensional yang berbeda melalui Internet. Dalam pasal 3.13.1, pengadilan menyatakan bahwa “layanan OTT pada prinsipnya memiliki karakter yang berbeda dengan perusahaan penyiaran konvensional”.

2. Layanan OTT dicakup oleh peraturan lain yang ada.

Pengadilan menegaskan bahwa terdapat regulasi, yakni UU EIT dan Keputusan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“GR 71”), yang memengaruhi aktivitas media OTT dan semua informasi yang disebarluaskan melalui Internet untuk menangkap. Dalam ayat 3.13.2 pengadilan menemukan bahwa “… bukan berarti terdapat kekosongan hukum untuk layanan OTT, seperti dalil para pemohon, karena pemantauan atau pengendalian konten layanan OTT dilakukan melalui sistem elektronik ditransfer, sesuai dengan ketentuan EIT Act. “

Kelangsungan layanan OTT di Indonesia

Karena layanan OTT terus tunduk pada Undang-Undang EIT, aturan pelaksananya, dan peraturan terkait lainnya, tidak ada perbedaan dalam praktik bisnis penyedia layanan OTT di Indonesia. Meskipun Menkominfo telah diberikan sanksi administratif untuk konten yang diterbitkan oleh penyedia layanan OTT, penyedia layanan OTT tersebut tidak tunduk pada Undang-Undang Penyiaran.

Artinya Komisi Penyiaran Indonesia (Komisi Penyiaran Indonesia) Agensi tidak mencakup aktivitas sensor untuk konten yang didistribusikan melalui platform OTT. Namun, ini tidak berarti bahwa penyedia layanan OTT tidak tunduk pada moderasi konten. Undang-undang EIT dan aturan pelaksanaannya mengamanatkan bahwa penyedia layanan OTT (termasuk penyedia layanan OTT luar negeri yang menawarkan layanannya di Indonesia) harus memastikan bahwa sistem elektronik mereka tidak mengandung konten ilegal. Oleh karena itu, penyedia layanan OTT harus melakukan sensor internal terhadap konten di platform mereka agar dapat memenuhi peraturan terkait di Indonesia. Jika tidak, penyedia layanan OTT dapat dikenai sanksi administratif, yang dalam kasus tertentu dapat mengakibatkan pemblokiran akses ke platform atau bahkan hukuman pidana.

Menkominfo mengeluarkan peraturan pada akhir November 2020, yaitu Peraturan No. 5 tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik swasta, yang mana penyedia layanan OTT, termasuk penyedia layanan OTT asing yang menyediakan layanannya di Indonesia, mendaftar ke Menkominfo dan memoderasi membutuhkan konten mereka. Sementara UU Penyiaran tidak berlaku bagi penyedia layanan OTT, di sisi lain Menkominfo menerapkan persyaratan baru yang juga ditujukan bagi penyedia layanan OTT asing.

Lihatlah alarm pelanggan kami dalam hal ini jalan pintas untuk referensi Anda lebih lanjut.

Terakhir, sebagai update, pemerintah bermaksud untuk merevisi UU Penyiaran yang sudah ada dan ada kemungkinan pemerintah bisa memasukkan ketentuan terkait OTT dalam draf UU Penyiaran baru mendatang. Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan draf peraturan baru tersebut, sehingga untuk saat ini hanya rumor dan fakta.

READ  Wordle Today: Inilah jawaban dan petunjuk Wordle dari 30 Agustus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *