Indonesia: Kapten kapal dipenjara karena berlabuh secara ilegal

Indonesia: Kapten kapal dipenjara karena berlabuh secara ilegal

Lebih banyak laporan hari ini bahwa Angkatan Laut Indonesia menangkap kapal dan menahan kapten karena diduga berlabuh secara ilegal di perairannya.

Oleh Stanley Widianto dan Joe Brock

JAKARTA, 13 Juli (Reuters) – Kapten sebuah kapal tanker bahan bakar yang ditangkap oleh Angkatan Laut Indonesia pada bulan Mei karena dicurigai berlabuh secara ilegal di perairannya telah dipenjara selama 15 hari dan didenda 200 juta rupiah (US $ 13.350) dolar), juru bicara Angkatan Laut mengatakan pada hari Rabu.

Nord Joy, sebuah kapal tanker minyak berbendera Panama, ditangkap pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.

Perwira angkatan laut Indonesia menuntut pembayaran tidak resmi sebesar $375.000 untuk pembebasan kapal, dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengatakan kepada Reuters pada saat itu.

Nakhoda kapal Amerika yang dituduh berlabuh secara ilegal ditahan selama 24 hari oleh TNI AL

Angkatan Laut Indonesia membantah ada pembayaran seperti itu, dengan mengatakan kapal itu ditahan di perairannya tanpa izin untuk berlabuh. Synergy Group, manajer Nord Joy, juga mengatakan dia tidak mengetahui adanya klaim moneter dari Angkatan Laut.

Kapal itu dibebaskan setelah pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Vivek Kumar, kapten kapal, pada 7 Juli, kata juru bicara Angkatan Laut Julius Widjojono kepada Reuters.

Seorang juru bicara Synergy Group mengkonfirmasi kapal mereka dibebaskan setelah sidang pengadilan di Batam, sebuah pulau Indonesia di selatan Singapura tempat pangkalan angkatan laut Indonesia berada.

Kapal tanker, yang panjangnya 183 meter (600,39 kaki) dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar, saat ini berlabuh di barat Singapura dalam perjalanan ke pelabuhan Tanjung Pelepas di Malaysia, menurut data pelacakan kapal Refinitiv.

READ  Indonesia dipandang positif oleh masyarakat dunia: menteri

Tahun lalu, Reuters melaporkan selusin penangkapan serupa oleh Angkatan Laut Indonesia di perairan timur Singapura. Dalam kasus ini, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar $300.000 dan kapal dibebaskan.

Angkatan Laut menyangkal pembayaran semacam itu dilakukan.

($1 = 14.977.000 rupiah)

(Laporan Stanley Widianto di Jakarta dan Joe Brock di Singapura, diedit oleh Ed Davies)

(c) Hak Cipta Thomson Reuters 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *