Indonesia: Jenderal polisi yang dihukum dalam penyelidikan karena melecehkan sesama narapidana

JAKARTA, 24 Sept (Jakarta Post/ANN): Bareskrim Polri membuka penyelidikan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, yang terlibat dalam kasus suap yang melibatkan terpidana transplantasi Djoko Soegiarto Tjandra. terlibat, sesama narapidana Muhammad Kasman.

Penyelidikan dimulai, menurut laporan Kasman, yang juga dikenal sebagai Muhammad Kece, pada 26 Agustus menyusul insiden yang terjadi di Rutan Bareskrim di Jakarta Selatan dan yang dilaporkan terjadi pada dini hari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan setelah diperiksa penyidik ​​selama 10 jam pada Senin, Napoleon bersaksi bahwa ia berhasil mendapatkan akses ke sel Kasman dengan melakukan gembok Ganti di sel Kasman sebelum menyalahgunakan Kasman.

“Setelah diperiksa, ternyata selain pemukulan [Kasman], NB [Napoleon Bonaparte] juga wajah dan tubuh korban diolesi kotoran manusia yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku,” kata Andi, Senin, dikutip kompas.tv.

Andi mengatakan pada Kamis bahwa Napoleon belum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Kasman, dan mengatakan polisi belum mendengar kesaksian dari pihak lain, tribunnews.com melaporkan.

Napoleon diduga melecehkan Kasman dengan bantuan tiga narapidana lainnya, salah satunya dilaporkan adalah mantan anggota kelompok garis keras Front Pembela Islam (FPI).

Peristiwa itu terjadi tak lama setelah Kasman ditangkap pada 25 Agustus di Rutan Bareskrim.

Kasman, seorang YouTuber, dilaporkan ke polisi karena salah satu video YouTube-nya yang diduga berisi pernyataan penistaan ​​terhadap Islam.

Sebelum Napoleon diinterogasi oleh polisi, dia menulis surat publik yang menguraikan alasannya melecehkan Kasman, dengan alasan bahwa tindakannya yang diduga menghujat mengancam persatuan, integritas, dan kerukunan beragama di negara itu.

READ  Bulutangkis: Yew Sin: Masih tangguh tanpa Indonesia

Pengacara Napoleon Gunawan Raka membenarkan bahwa jenderal polisi telah menulis surat itu, seperti dilansir kompas.tv.

“Saya bersumpah saya akan mengambil tindakan terukur terhadap siapa pun yang berani [to insult Islam]“Baca surat itu seperti dilansir tribunnews.com.

Napoleon dipenjarakan di pusat penahanan Bareskrim menunggu putusan akhir atas kasus suapnya.

Dalam peran sebelumnya sebagai Kepala Hubungan Internasional Polri, Napoleon dinyatakan bersalah atas suap $ 200.000 dan $ 370.000 dari Djoko sebagai imbalan untuk menghapus pemberitahuan Interpol-Red dari yang terakhir, yang tahun lalu memungkinkan Djoko untuk masuk ke Indonesia tanpa hambatan. , meski diburu Polsek Djoko sejak 2009.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Napoleon pada 10 Maret dengan hukuman empat tahun penjara dan denda 100 juta rupee (US$7.105). Kegagalan untuk membayar denda dapat mengakibatkan tambahan enam bulan penjara.

Napoleon menentang keputusan tersebut di Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengeluarkan putusan pada bulan Juli yang menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah.

Setelah putusan tersebut, ia kemudian mengajukan gugatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung. – The Jakarta Post / ANN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *