Indonesia: Jaringan bar ditutup karena penistaan ​​​​atas iklan minuman

Indonesia: Jaringan bar ditutup karena penistaan ​​​​atas iklan minuman

JAKARTA, 28 Juni (Reuters) – Pihak berwenang Indonesia mencabut izin jaringan bar dan restoran untuk beroperasi di ibu kota Jakarta setelah polisi mendakwa enam karyawan dengan penistaan ​​​​atas promosi yang menawarkan minuman gratis kepada orang bernama Mohammad atau Maria.

Para kritikus mengatakan bahwa undang-undang penistaan ​​agama yang keras di Indonesia digunakan untuk merusak reputasi lama untuk toleransi dan keragaman di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Promosi minuman di rantai “Holywings” memicu penyelidikan polisi setelah keluhan dari kelompok agama. Keenamnya didakwa di bawah Undang-Undang Penodaan Agama, yang membawa hukuman hingga lima tahun penjara, dan ketentuan penistaan ​​​​dari Internet Act, yang membawa hukuman maksimum 10 tahun penjara.

Daftar sekarang untuk GRATIS akses tak terbatas ke Reuters.com

Dalam posting media sosial yang kemudian dihapus, rantai menawarkan sebotol gin gratis setiap Kamis untuk pria bernama Mohammad dan wanita bernama Maria.

Pada hari Selasa, 12 gerai di ibu kota ditutup setelah pihak berwenang mengatakan mereka tidak memiliki izin untuk menyajikan alkohol, kata pemerintah Jakarta dalam sebuah pernyataan di situs webnya.

Holywings Indonesia telah meminta maaf atas promosi yang dibuat tanpa sepengetahuan manajemen.

Polisi mengatakan karyawan membuat kampanye untuk memenuhi target penjualan.

Andreas Harsono, peneliti Indonesia di Human Rights Watch, mengatakan undang-undang penodaan agama dan undang-undang yang mengatur aktivitas online “berkembang semakin berbahaya.”

“Enam orang ini baru saja membuat iklan alkohol, mungkin konyol di negara yang semakin Islami ini, tetapi bukan kejahatan sama sekali menurut standar internasional,” katanya.

Undang-undang penodaan agama terutama digunakan terhadap mereka yang diduga telah menghina Islam, termasuk mantan gubernur Kristen Jakarta Basuki “Ahok” Purnama, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2017 atas tuduhan penodaan agama yang secara luas diyakini bermotif politik.

READ  Gempa kuat mengguncang ibu kota Indonesia; tidak ada peringatan tsunami

Sejak undang-undang penodaan agama tahun 1965 disahkan, Indonesia telah memenjarakan lebih dari 150 orang, kebanyakan dari mereka dari agama minoritas, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Human Rights Watch.

Daftar sekarang untuk GRATIS akses tak terbatas ke Reuters.com

Pelaporan oleh Kate Lamb di Sydney dan Stanley Widianto di Jakarta; Cakupan tambahan dari Ajeng Dinar di Jakarta; Diedit oleh Ed Davies, Robert Birsel

Standar kami: Kebijakan Kepercayaan Thomson Reuters.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *