Indonesia: Indonesia menyambut baik pendaftaran tanah elektronik dan tanah elektronik

Dalam surat

Dengan keputusan No. 1 dari Kementerian Pertanian dan Tata Ruang (“MOA”) tanggal 20 Januari 2021 tanggal 12 Januari 2021, layanan pertanahan elektronik akhirnya diperkenalkan di Indonesia.

Meskipun dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik telah lama digunakan di Indonesia, hanya dengan peraturan inilah pendaftaran tanah dan sertifikat tanah elektronik menjadi mungkin. Di bawah sistem pertanahan manual, sering terjadi penundaan dalam pendaftaran tanah dan akses ke data pertanahan karena setiap kantor pertanahan memiliki kebijakan tidak tertulisnya sendiri. Keputusan yang telah lama ditunggu untuk memperkenalkan peraturan tentang pendaftaran dan sertifikat tanah secara elektronik akan menyederhanakan proses pendaftaran tanah dan memfasilitasi proses mendapatkan informasi tentang tanah.


Pengenalan entri pendaftaran tanah elektronik

Peraturan MOA No. 1 tahun 2021 tentang sertifikat elektronik (“Peraturan MOA 1”) memperkenalkan entri daftar tanah elektronik.

Entri register tanah sekarang dapat dilakukan secara elektronik untuk (i) membuat entri register tanah untuk pertama kalinya dan (ii) memelihara data dasar. Pendaftaran tanah dimasukkan melalui sistem elektronik. Hasil pendaftaran tanah berupa data, informasi elektronik, dan dokumen elektronik yang disimpan dalam database sistem elektronik.

Meskipun pendaftaran tanah secara elektronik adalah opsional di bawah Peraturan Kementerian Pertanian 1, pengenalan pendaftaran tanah elektronik dan pendaftaran tanah elektronik harus memiliki dampak positif secara keseluruhan pada sistem kepemilikan tanah di Indonesia.

Pengoperasian sistem pendaftaran tanah elektronik

Sistem elektronik untuk pelaksanaan entri daftar tanah terdiri dari (i) perolehan data, (ii) pengolahan data dan (iii) penyajian data. Hasil dari sistem elektronik adalah dokumen elektronik yang dapat dibagi menjadi dua kategori:

  • dokumen elektronik yang dikeluarkan melalui sistem elektronik
  • Dokumen dipindahkan dari media lain ke dokumen elektronik
READ  6.1 Gempa berkekuatan besar mengguncang Indonesia bagian timur, kata badan AS

Dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik harus divalidasi dengan tanda tangan elektronik. Dokumen yang ditransfer dari media lain ke dokumen elektronik harus divalidasi oleh petugas yang berwenang dan distempel secara digital melalui sistem elektronik.

Penerbitan sertifikat tanah elektronik

Sertifikat elektronik terbitan pertama

Sertifikat elektronik dapat diterbitkan (i) untuk pendaftaran awal negara yang tidak terdaftar atau (ii) untuk menggantikan sertifikat negara yang ada untuk negara yang terdaftar.

Pendaftaran awal untuk negara tidak terdaftar

Tata cara pendaftaran tanah tak terdaftar untuk pertama kali melalui sistem elektronik meliputi (i) pengumpulan dan pengolahan data fisik, (ii) bukti hak dan pembukuan, (iii) penerbitan sertifikat, (iv) penyerahan fisik data dan data hukum dan (v) penyimpanan register dan dokumen publik.

Sertifikat tanah elektronik disimpan di database sistem elektronik, yaitu di buku tanah elektronik (Buku tanah). Setelah tanah terdaftar, pemilik tanah akan menerima (i) sertifikat tanah elektronik dan (ii) akses ke sertifikat tanah elektronik dalam sistem elektronik.

Penggantian sertifikat fisik tanah

Sertifikat tanah yang sudah didaftarkan juga bisa diganti dengan sertifikat elektronik. Pertukaran tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan layanan pemeliharaan untuk data register tanah.

Pertukaran hanya dapat dilakukan jika data fisik dan hukum pada register tanah dan sertifikat sesuai dengan data fisik dan hukum pada sistem elektronik. Jika tidak, dilakukan validasi data pemegang hak, data fisik dan data hukum negara.

Selain itu, penggantian juga mencakup konversi register tanah, dokumen survei dan / atau gambar denah unit hunian menjadi dokumen elektronik. Pengganti dicatat dalam register tanah, dokumen survei dan / atau gambar denah unit hunian. Sertifikat fisik tanah ditarik dari publik dan disimpan sebagai dokumen di kantor pertanahan yang bertanggung jawab. Versi pindaian sertifikat negara fisik disimpan dalam database sistem elektronik.

READ  Nokia dan Balitower menawarkan pengalaman Wi-Fi rumahan premium di Indonesia, Access Evolution

Pemeliharaan data tanah untuk sertifikat elektronik

Untuk pemeliharaan data tanah, Peraturan Kementan 1 memfasilitasi perubahan data hukum dan / atau data fisik properti yang telah diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik melalui sistem elektronik.

Penomoran sertifikat negara elektronik

Sertifikat negara elektronik baru diberi nomor sertifikat baru. Gaya penomoran untuk sertifikat negara adalah numerik, dimulai dengan nomor satu, dan berlaku untuk:

  • sertifikat pendaftaran tanah awal untuk tanah yang tidak terdaftar
  • Penggantian properti terdaftar dengan properti elektronik
  • Pendaftaran pemisahan, pembagian dan konsolidasi bidang
  • Perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah lot

Gaya penomoran untuk perubahan data hukum dan / atau fisik sertifikat awal elektronik dimulai dari nomor dua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *