Indonesia akan mulai mengenakan pajak pada investasi kripto dan layanan fintech pada bulan Mei

Indonesia akan mulai mengenakan pajak pada investasi kripto dan layanan fintech pada bulan Mei

Indonesia akan memungut pajak capital gain dan PPN atas transaksi kripto serta bunga dan biaya dari layanan fintech mulai 1 Mei 2022.

Dapatkan akses hari ini

Mendaftar untuk uji coba gratis 2 minggu dan dapatkan akses instan, tidak terbatas, dan tidak terbatas ke Regulation Asia.

FASE UJI COBA GRATIS

Sudahkah Anda menggunakan uji coba gratis Anda? Hubungi tim kami dan minta berlangganan hari ini. Memilih Berlangganan di bawah ini untuk melihat paket berlangganan kami, atau email kami di [email protected] untuk mendiskusikan pilihan Anda.

Berlangganan

READ  Indonesia dan Korea Selatan berbagi pengetahuan tentang pengembangan karbon biru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *