INBC menyiarkan peraturan perjalanan Indonesia

INBC menyiarkan peraturan perjalanan Indonesia

peraturan perjalanan baru Indonesia. Gambar: INBC

Dewan Bisnis Indonesia Norwegia (INBC) telah melaporkan bahwa pemerintah Indonesia telah memperluas pembatasan masuknya bagi pelancong internasional dengan beberapa penyesuaian.

Singkatnya, tentukan batasannya;

Negara asal orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Republik Indonesia.

  • Orang Asing diperbolehkan masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam norma baru.
  • Pelancong yang diterima di bawah perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA) (Uni Emirat Arab (UEA), Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Singapura).
  • Warga negara asing berdasarkan diskresi khusus dan dengan izin tertulis dari kementerian/lembaga pemerintah terkait.
  • Pelancong asing yang bepergian ke Indonesia untuk tujuan pariwisata atau untuk tujuan lain yang dikecualikan dari kategori yang diizinkan di atas, tetap dilarang memasuki atau transit di Indonesia

Persyaratan Pengujian Kesehatan RT-PCR.

Persyaratan tes kesehatan untuk semua pemudik tetap sama dengan ketentuan dalam surat edaran Gugus Tugas COVID-19 sebelumnya dan mencakup tes 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; 1 x 24 jam setelah tiba di negara Republik Indonesia; dan 5 x 24 jam kedatangan/isolasi di akomodasi di Indonesia.

persyaratan isolasi

  • Persyaratan isolasi mandiri dan isolasi hotel tetap sama dengan ketentuan pada surat edaran Gugus Tugas COVID-19 sebelumnya.
    Kepala perwakilan diplomatik dan organisasi internasional beserta keluarganya diperbolehkan melakukan isolasi mandiri selama 5 x 24 jam di tempat tinggal masing-masing.
  • Pegawai korps diplomatik dan kedutaan besar beserta keluarganya wajib melakukan isolasi diri selama 5 x 24 jam dalam daftar tempat penampungan yang disahkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan keputusan sendiri.
  • Setelah isolasi mandiri dan isolasi hotel selama 5 x 24 jam, seluruh pelancong internasional wajib melakukan isolasi mandiri di tempat tinggalnya selama total 14 hari setelah tiba di negara Republik Indonesia
  • Dikecualikan dari persyaratan isolasi adalah warga negara asing yang melakukan perjalanan ke wilayah negara Republik Indonesia dalam rangka kunjungan kenegaraan/kedinasan oleh pejabat asing setingkat menteri atau lebih tinggi, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Persyaratan isolasi bagi warga negara asing yang berasal dari negara program TCA bilateral dengan Republik Indonesia akan dilaksanakan sesuai kesepakatan program TCA dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan yang ketat.
READ  Fintech Indonesia Akulaku menargetkan saham neo yang lebih besar di bank

Sumber: https://inbc.or.id/2021/05/25/1867/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *