Hukum perpajakan yang diharmonisasikan mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan – pajak

Indonesia: Hukum perpajakan yang diharmonisasikan mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan

Untuk mencetak artikel ini, Anda hanya perlu mendaftar atau login ke Mondaq.com.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU 7/2021“) mengubah beberapa ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada dan memperkenalkan beberapa ketentuan baru. Undang-undang 7/2021 mengubah, antara lain, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. .11 Tahun 2020 tanggal 2 November 2020 tentang penciptaan lapangan kerja (bersama “undang-undang pajak penghasilan“). Newsflash ini secara khusus membahas perubahan UU PPh sesuai UU 7/2021.

Sekadar informasi, Anda akan menemukan kilasan berita kami yang lain tentang UU 7/2021, khususnya tentang perubahan ketentuan umum perpajakan, dan di sini tentang perubahan undang-undang cukai.

Berikut ini kami rangkum ketentuan terpenting UU 7/2021 tentang UU Pajak Penghasilan.

UU 7/2021 memperkenalkan tarif pajak penghasilan orang pribadi baru yang menempatkan wajib pajak orang pribadi atas penghasilan kena pajak lebih dari Rs.5 miliar pajak penghasilan sebesar 35%. Untuk orientasi yang lebih baik, perbandingan tarif pajak penghasilan orang pribadi menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang 7/2021 adalah sebagai berikut:

kecepatan UU Pajak Penghasilan UU 7/2021
5% Hingga 50 juta rupiah Hingga 60 juta rupiah
limabelas% Lebih dari Rp 50 juta, tetapi tidak lebih dari Rp 250 juta Lebih dari 60 juta rupee tetapi tidak lebih dari 250 juta rupee
25% Lebih dari Rp 250 juta, tetapi tidak lebih dari Rp 500 juta Lebih dari Rp 250 juta, tetapi tidak lebih dari Rp 500 juta
30% Lebih dari 500 juta rupiah Lebih dari 500 juta rupee tetapi tidak lebih dari 5 miliar rupee
35% T / A Lebih dari 5 miliar rupee
READ  Indonesia menerima $103,65 juta dari Dana Aksi Iklim dan Keanekaragaman Hayati - Masyarakat

UU 7/2021 mengatur bahwa ketentuan baru yang disebutkan di atas tentang tarif pajak penghasilan orang pribadi akan mulai berlaku mulai tahun pajak 2022.

UU 7/2021 juga memperkenalkan tarif pajak badan baru. Sebelumnya, UU PPh menetapkan tarif pajak badan sebesar 20%. Mulai tahun pajak 2022, UU 7/2021 menetapkan tarif pajak badan sebesar 22%. Tarif baru ini juga berlaku untuk bentuk usaha tetap (dalam bahasa Indonesia, Bentuk usaha tetap atau tapi).

UU 7/2021 juga mengurangi pengurangan pajak badan yang berlaku menjadi 3%, bukan 5% untuk emiten yang memenuhi kriteria tertentu.

  • Pajak penghasilan untuk manfaat dalam bentuk barang

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, remunerasi dalam bentuk barang (“BIK“) bukan merupakan pengurang pajak bagi pemberi kerja dan pekerja yang menerima BIK. Contoh BIK yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja antara lain penyediaan mobil, perumahan, pendidikan, makan, dan BIK lainnya yang diperlukan untuk kinerja pekerja diperlukan.

UU 7/2021 mengatur bahwa BIK dapat dikurangkan dari pajak bagi pemberi kerja dan dikenakan pajak bagi karyawan. Akibatnya, persyaratan seperti itu akan mengalihkan kewajiban pajak dari pemberi kerja ke pekerja yang menerima BIK. Perhatikan bahwa UU 7/2021 membebaskan BIK berikut dari pajak: (i) makanan dan minuman untuk karyawan, (ii) BIK di area tertentu, (iii) BIK yang harus disediakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan (ex peralatan keselamatan kerja), seragam), (iv) BIK yang dibiayai dari APBN, APBD atau APBD, atau (v) BIK tertentu dengan batasan tertentu.

Isi artikel ini dimaksudkan untuk memberikan panduan umum tentang masalah ini. Saran ahli harus dicari mengenai keadaan khusus Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *