Holiday Together Bulan Desember 2020 Hanya pada tanggal 24 dan 31, berikut detail hari liburnya

TRIBUNNEWS.COM – Liburan bersama pada Desember 2020 direvisi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini menjadikan liburan bersama di bulan Desember 2020 hanya pada tanggal 24 dan 31 Desember.

Perpendekan cuti bersama 2020 ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Desember 2020 berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Liburan Bersama Pejabat Negara Tahun 2020.

Keputusan memangkas libur tahun baru dilakukan pada Selasa (12/1/2020) usai rapat menteri yang diketuai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Baca juga: Mendekati Libur Natal dan Tahun Baru 2020 2021, 40 ribu orang dan 5.800 mobil pribadi berangkat ke Sumatera

Baca juga: Covid-19 Task Force: Saat Anda sedang berlibur di rumah

Tangkapan layar Keppres No. 23 Tahun 2020 (Perpres.bpk.go.id).

“Jadi secara teknis ada pengurangan liburan dan pergi bersama-sama Ini 3 hari, yaitu 28, 29, 30 “, kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Selasa (12/1/2020).

Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy menjelaskan libur dari 24-27 Desember.

Adapun hari libur, 24-27 Desember adalah hari raya natal. 24 Desember adalah hari raya natal, 25 hari natal dan 26 hari sabtu, 27 minggu, “kata Muhadjir.

Padahal sebelumnya pengganti libur bersama Idul Fitri 1441 Hijriah pada 28, 29 dan 30 Desember itu bukan merupakan hari libur nasional.

Baru pada 31 Desember maka libur pengganti untuk Idul Fitri dan selanjutnya 1 Januari 2021 karena tahun baru.

Jika dirinci, ada lima hari libur di bulan terakhir tahun ini.

Baca juga: Putus asa bisa liburan akhir tahun pakai mobil pribadi, bersiap-siap jadi incaran rapid antigen test

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *