Fakta terbaru kasus video seks mirip Gisel dari Polda Metro Jaya

Jakarta – –

Fakta-fakta baru bermunculan dari tersebarnya video-video menarik yang mirip dengan artis Gisella Anastasia alias Gisel. Polisi mengatakan, kedua tersangka kasus tersebut secara masif menyebarkan video syur mirip Gisel di grup WhatsApp.

Kedua tersangka tersebut adalah PP dan MN. PP ditangkap polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Rabu (11/11). Sedangkan MF ditangkap pada Kamis (11/12) di Sawangan, Depok.

Menurut hasil penyidikan, keduanya memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga ditangkap polisi.

Kombes Yusri Yunus, Direktur Humas Polda Metro Jaya, mengatakan kedua tersangka didakwa menyebarkan video syur UU ITE dan UU Pornografi.

“Pasal-pasal yang disangkakan oleh kedua tersangka, yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 amandemen Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE,” kata Yusri saat berbicara pada 1 April 2008. Sabtu (14 November 2020) dihubungi oleh detik.com.

Kemudian Pasal 4 (1) juncto Pasal 29 dan / atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, “lanjutnya.

Kedua tersangka akan mendapat hukuman maksimal karena menyebarkan video porno tersebut. “Hukuman maksimal 12 tahun,” kata Yusri.

Kedengarannya Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 mengubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang isinya melanggar Pasal 7 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun enam) tahun dan / atau denda maksimal Rp 1 miliar. “

Lalu apa saja fakta baru tentang kasus video syur seperti Gisel ini? Lihat penjelasannya di halaman selanjutnya >>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *