Dua puluh enam narapidana di Indonesia sedang dalam remisi untuk Tahun Baru Imlek

Dua puluh enam narapidana di Indonesia sedang dalam remisi untuk Tahun Baru Imlek

Jakarta (ANTARA) — Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 26 dari 42 narapidana yang beragama Konghucu untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2023.

“Satu dari 26 napi itu diberikan Special Eligibility Type II (otomatis berakhir masa hukumannya) setelah mendapat penetapan satu bulan,” kata Koordinator Bidang Humas dan Protokol Ditjen Rika Aprianti, Minggu di sini.

Dekrit tersebut merupakan penghargaan bagi narapidana yang telah berusaha menunjukkan perilaku dan perilaku yang baik, katanya, menambahkan sembilan dari 26 narapidana berasal dari Kalimantan Barat, tujuh dari Bangka Belitung dan tiga dari Banten, sedangkan tujuh lainnya berasal dari Tengah. Jawa, Jakarta, Jambi, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

Pemberian dekrit Tahun Baru Imlek kepada 26 narapidana membantu menghemat sekitar 14,79 juta rupee (US$946,5) untuk makanan mereka, tambahnya.

Dekrit Tahun Baru Imlek ini diharapkan dapat memotivasi narapidana lainnya untuk menunjukkan adab dan tata krama yang baik.

“Ketetapan itu dimaksudkan tidak hanya untuk mengurangi hukuman penjara, tetapi juga untuk memperkuat iman narapidana dan memotivasi mereka untuk menjadi orang yang lebih baik,” kata Aprianti.

Menurut database kementerian, total populasi penjara di Indonesia per 3 Januari 2023 sebanyak 273.522 orang, termasuk 47.008 narapidana yang kasus hukumnya tertunda di pengadilan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan dan Keputusan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan menjadi dasar hukum pemberian remisi kepada narapidana.

Hanya narapidana yang memenuhi persyaratan administrasi dan materi, seperti

Berita Terkait: Sekitar 14.057 narapidana menerima SK Natal: Pengabdian
Berita Terkait: Departemen memberikan remisi kepada 134.430 narapidana pada Hari Kemerdekaan

READ  Indonesia Cari Pajak Lebih Tinggi Bagi Orang Kaya Untuk Tingkatkan Pendapatan Di Tengah Pandemi Covid-19, SE Asia News & Top Stories

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *