Di tengah pandemi, BUMI mencapai $ 2,77 miliar

Jakarta, CNBC Indonesia– PT Bumi Resources Tbk (BUMI) membukukan penjualan $ 2,77 miliar untuk periode Januari hingga September 2020 atau setara dengan Rp 40,16 triliun (kurs Rp 14.500).

Pendapatan ini menurun 18,73% dari tahun ke tahun menjadi $ 3,41 miliar. Akibatnya, BUMI membukukan kerugian $ 137,3 juta pada periode Januari hingga September 2020.

Sekretaris Perusahaan Dileep Srivastava mengatakan penurunan pendapatan dan kerugian tersebut disebabkan realisasi harga batu bara pada September yang turun 14% sejak awal tahun akibat kondisi ekonomi dan pasar global yang negatif.


Pandemi Covid-19 juga berdampak pada penurunan permintaan batu bara di pasar utama BUMI. Penurunan penjualan pada September 2020 sebesar 5% dibandingkan September 2019 akibat koreksi permintaan batu bara dari China dan India, kata Dileep dalam siaran resminya, Jumat (30/10/2020).

Volume penjualan gabungan dari grup BUMI turun 3,1 juta ton terutama dari Arutmin. Meski kondisi saat ini masih memprihatinkan akibat pandemi dan ekonomi global, Dileep mengatakan perseroan masih menghasilkan pendapatan dan terus melakukan upaya pemangkasan biaya.

“Meski kondisi pasar masih belum pasti, namun perseroan tetap optimistis dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja operasional dalam jangka menengah,” kata Dileep.

Fokus biaya maksimum adalah pada manajemen biaya, terutama dengan biaya operasi yang turun 12% menjadi hanya $ 149 juta dari $ 169,3 juta tahun lalu. Penutupan inventaris tercatat 3,3 juta ton pada akhir September 2020, dibandingkan dengan 5,2 juta ton pada September 2019. Dileep mengatakan hal tersebut mencerminkan efisiensi modal kerja.

Selain itu, Omnibus Act memungkinkan insentif untuk proyek hilir seperti gasifikasi batubara. Dalam proyek ini, BUMI bertindak sebagai pemasok batu bara yang ditunjuk untuk proyek methanol berikutnya mulai tahun 2023.

READ  Asian Development Bank menaikkan target pendanaan iklim menjadi US$100 miliar untuk 2019-2030

“BUMI masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam terkait perubahan izin usaha PT Arutmin yang akan segera terjadi dari PKP2B menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus),” kata Dileep.

[Gambas:Video CNBC]

(Drum / drum)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *