COP-27 Perjanjian Dana Kerugian dan Kerusakan Satu Langkah Maju: Kementerian

COP-27 Perjanjian Dana Kerugian dan Kerusakan Satu Langkah Maju: Kementerian

Walaupun Indonesia telah berusaha dan melakukan upaya adaptasi (iklim) secara maksimal, namun masih dapat mengalami kerugian dan kerusakan…

JAKARTA (ANTARA) – Mekanisme Pendanaan Kerugian dan Kerusakan yang disepakati pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-27 (COP-27) merupakan langkah maju dalam mengatasi kerusakan akibat perubahan iklim, kata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Negosiator Indonesia telah berjuang selama bertahun-tahun di konferensi untuk mekanisme pembiayaan kerugian dan kerusakan, Laksmi Dwanthi, direktur jenderal perlindungan iklim di kementerian, mengatakan pada konferensi pers di kantor pusat kementerian di Jakarta, Senin.

“Walaupun Indonesia telah berusaha dan menerapkan upaya adaptasi (iklim) secara maksimal, masih bisa mengalami kerugian dan kerusakan; Oleh karena itu, pendanaan diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian dan biaya kerusakan,” jelasnya.

Kesepakatan tentang mekanisme tersebut adalah juga kata kunci bagi Indonesia untuk mempercepat pencapaian tujuan Perjanjian Paris, karena pendanaan tersebut diharapkan dapat membantu banyak negara berkembang yang rentan terhadap bencana hidrometeorologi.

Para peserta COP-27 juga sepakat untuk membentuk komite transisi yang akan membuat rekomendasi tentang operasionalisasi mekanisme pendanaan baru, yang akan dibahas pada COP-28 tahun 2023.

“Nanti para pihak (dalam konferensi) akan membahas (mekanisme) lebih detail, karena kita mengakui sumber pendanaannya terbatas,” kata Dirjen.

Pertemuan pertama komite transisi diharapkan berlangsung sebelum akhir Maret 2023.

COP-27, yang diadakan di Sharm el-Sheikh, Mesir dari tanggal 6-20 November 2022, juga menghasilkan kemajuan yang signifikan dalam pembahasan upaya mengejar Tujuan Global untuk Adaptasi, yang akan dilanjutkan pada COP-28 yang harus ditentukan.

Selain itu, konferensi tersebut menghasilkan Rencana Implementasi Sharm el-Sheikh, yang menyoroti transformasi global menuju ekonomi rendah karbon.

READ  Bisakah aplikasi test and trace Indonesia menjadi gateway pembayaran?

Secara umum, pelaksanaan COP-27 cukup konstruktif dan inklusif, karena beberapa agenda yang tertunda berhasil diselesaikan, menghasilkan keputusan yang melayani kepentingan para pihak, kata Dwanthi.

Sedangkan COP-28 dijadwalkan akan digelar di Uni Emirat Arab pada 30 November hingga 12 Desember 2023.

Berita Terkait: Paviliun COP 27 mendemonstrasikan kepemimpinan Indonesia dalam aksi iklim
Berita Terkait: Wakil Menteri menutup paviliun Indonesia pada COP-27 di Mesir
Berita Terkait: Dukungan lintas sektor diperlukan untuk mencapai FoLU Net Sink: Kementerian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *