Catatan! BEI menjelaskan jam perdagangan

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peraturan untuk melakukan perdagangan saham. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00109 / BEI / 12-2020 yang mengubah Peraturan No. II-A tentang Perdagangan Saham.

Direktur Perdagangan Saham BEI Laksono Widodo mengatakan BEI belum memiliki kebijakan perdagangan yang merupakan turunan dari regulasi II-A.

“Dalam hal ini, kebijakan ini menjadi pedoman untuk berdagang dalam keadaan normal (bukan saat pandemi). Saat ini – hingga pengumuman selanjutnya – masih akan ada jam perdagangan, auto-reject dan lainnya selama pandemi. Jadi tidak akan ada perubahan sampai saat itu. Nanti diatur waktunya dan nanti pasti diumumkan, ”kata Laksono.


Dinyatakan bahwa Kebijakan ini memuat penjelasan tentang mekanisme perdagangan, tata cara perdagangan dan penjelasan cara bertransaksi di bursa serta harus dipahami dan dilaksanakan oleh Anggota Bursa Efek.

Keputusan ini menetapkan bahwa jam perdagangan di pasar reguler akan dimulai pada 7 Desember 2020. Namun, selama pandemi Covid-19, aturan perdagangan yang berlaku untuk periode pandemi ditetapkan.

Foto: segmen pasar
Segmen pasar

Jam perdagangan ini berlaku untuk perdagangan saham dalam bentuk saham, waran, hak berlangganan (HMETD) dan saham yang diperdagangkan di Papan Akselerasi.

Selain itu, hal ini juga berlaku untuk Exchange Traded Funds (ETF), Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA) dan efek lain yang memenuhi ketentuan nomor II- . A untuk perdagangan saham.

Seperti diketahui, jam perdagangan saham akan disesuaikan mulai Senin (30 Maret 2020). Jam perdagangan ini dipersingkat 90 menit dibandingkan dengan jam perdagangan biasa dan berlaku untuk perdagangan saham, ETF, DIRE dan sekuritas DINFRA.

READ  Kedutaan Besar Indonesia menyerukan hubungan yang lebih erat antara Oman dan Jakarta

Penyesuaian waktu perdagangan ini berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung kebijakan Implementasi Pekerjaan Di Rumah Pemerintah (WFH) untuk meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19.

[Gambas:Video CNBC]

(hps / hps)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *