Bursa Efek Indonesia Menerbitkan Peraturan Pencatatan Baru – Hukum Perusahaan / Komersial

Indonesia: Bursa Efek Indonesia mengeluarkan peraturan pencatatan baru

Untuk mencetak artikel ini, yang perlu Anda lakukan hanyalah mendaftar atau masuk ke Mondaq.com.

Bursa Efek Indonesia (“IDX“) saat ini sedang mempersiapkan peraturan pencatatan baru untuk memperbarui peraturan pencatatan saat ini.1 Peraturan baru menambahkan definisi free float, yang menentukan pemegang saham mana di perusahaan publik yang dapat dihitung sebagai bagian dari saham publik perusahaan tersebut. Dengan berlakunya regulasi baru ini, BEI ingin mendorong perusahaan publik menarik lebih banyak pemegang saham publik untuk go public. Peraturan baru tersebut juga sejalan dengan peraturan OJK yang baru saja disahkan tentang pembangunan e-book (Peraturan OJK Nomor 41 / POJK.04 / 2020), yang ditetapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam IPO.

Peraturan pencatatan saat ini menentukan free float publik berdasarkan pemegang saham yang bukan pemegang saham utama dan pengendali. Pemegang saham utama adalah mereka yang secara langsung atau tidak langsung memiliki paling sedikit 20% atau batas bawah yang ditentukan oleh BEI atas hak suara atas saham yang dikeluarkan suatu perusahaan, sedangkan pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki lebih dari 50% saham. Perusahaan publik berhak memberikan suara atau dapat secara langsung atau tidak langsung menentukan manajemen atau kebijakan dari perusahaan saham tersebut.

Definisi baru yang diusulkan oleh BEI mendefinisikan public float sebagai:

  1. Saham yang dimiliki oleh pemegang saham dengan kepemilikan kurang dari 5%;
  2. Para pemegang saham ini bukan pengendali perseroan terbatas publik. dan
  3. Saham ini tidak berbentuk bebas air mata dan juga tidak dianggap sebagai saham treasuri.
READ  Bandara Gatwick: Daftar lengkap penerbangan yang dibatalkan termasuk EasyJet, Wizz Air, British Airways, Vueling di Gatwick pada Sabtu 11 Juni dan Minggu 12 Juni

Namun, definisi baru tidak menentukan apakah pemegang saham harus merupakan pihak independen dan apakah saham tersebut dihitung secara langsung atau tidak langsung.

Peraturan Pencatatan baru menetapkan ambang batas yang sangat rendah dibandingkan dengan peraturan saat ini, seperti yang ditunjukkan di atas. Pemegang saham pernah dikenakan yang memegang lebih dari 5% tetapi kurang dari 20% dan sebelumnya dianggap pemegang saham publik tidak lagi dianggap seperti itu. Perusahaan publik yang ada mungkin membutuhkan waktu untuk memenuhi persyaratan free float yang baru, dan penting untuk dicatat bahwa kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan sanksi dari BEI.

Perubahan lain yang diusulkan dalam Peraturan Pencatatan baru adalah menambah atau merevisi ketentuan:

  1. persyaratan calon emiten yang diuntungkan dan mendorong start up untuk mencatatkan sahamnya di BEI;
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi agar perusahaan publik tetap menjadi dewan, termasuk ekuitas positif berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang diaudit terakhir dengan lebih dari 750 pemegang saham dan penerimaan surat peringatan ketiga dari BEI dalam setahun terakhir; dan
  3. Gerakan antara papan pengembangan dan motherboard.

BEI saat ini masih dalam pembahasan internal. Pembaruan lebih lanjut akan dipublikasikan setelah Peraturan Pencatatan baru mulai berlaku.

Catatan kaki

1 Saat ini ditetapkan melalui Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00183 / BEI / 12-2018 tentang Peraturan Pencatatan Efek No. IA tentang Ketentuan Umum Pencatatan Saham di BEI.

Isi artikel ini dimaksudkan untuk memberikan panduan umum tentang subjek tersebut. Seorang profesional harus diperoleh tentang keadaan khusus Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *