KOMPAS.com – – apel kembali dalam masalah hukum. Kali ini perusahaan asal Cupertino, California, AS itu didenda 10 juta euro atau sekitar 169 miliar rupee oleh Manajer Kompetisi Pasar Italia AGCM.
Baik dijatuhkan pada Apple karena membuat klaim yang menyesatkan tentang daya tahan iPhone untuk udara.
Dalam materi iklan produknya, Apple mengklaim bahwa iPhone 8 hingga iPhone 11 tahan air hingga 30 menit di kedalaman empat meter.
ACGM mengkritik Apple karena gagal memberikan bukti yang jelas untuk mendukung klaim tersebut. Juga dipahami bahwa Apple tidak memperjelas bahwa klaim ini hanya berlaku dalam keadaan tertentu.
Baca juga: Polisi disuap dengan ratusan iPad, bos Apple mengancam penjara
AGCM melanjutkan, klaim “kedap air” hanya bisa dibuktikan jika Smartphone Ini “direndam” dalam air bersih, misalnya air higienis yang dikendalikan oleh mesin laboratorium.
udara Dengan tingkat kebersihan seperti itu, lanjut AGCM, dinilai tidak sesuai dengan dunia nyata, dimana kondisi air justru bisa lebih kotor dan tercampur dengan bahan lain.
AGCM juga menuduh Apple tidak memberikan informasi yang tidak jelas tentang kerusakan garansi. Pasalnya, garansi Apple untuk produk iPhone tidak termasuk kerusakan air.
Apple sendiri belum mengomentari tuduhan tersebut baik diserahkan oleh AGCM.
Sanksi berupa denda yang harus dibayarkan Apple bukan yang pertama kali pada tahun ini. Pada bulan April, regulator Prancis mendenda Apple sekitar $ 27 juta (sekitar Rs. 382 miliar) karena menginginkan perusahaan lebih terbuka terhadap praktiknya.
Baca juga: Apple membayar Rp 1,6 triliun setelah sengaja memperlambat iPhone
Pada November lalu, Apple juga membayar denda sebesar $ 113 juta, atau sekitar 1,6 triliun rupee, untuk memperlambat kinerja iPhone Untuk memperbaharui iOS, dirangkum KompasTekno dari Washington Post, Selasa (1 Desember 2020).
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi