Angin segar di tengah pandemi Covid-19, Sri Mulyani mengumumkan kesejahteraan pemerintah yang menjanjikan subsidi untuk kepentingan KPR dan kendaraan bermotor. Bagaimana kau mendapatkannya? – Semua halaman

Instagram @smindrawati

Angin segar di tengah pandemi Covid-19, Sri Mulyani mengumumkan kesejahteraan pemerintah yang menjanjikan subsidi untuk kepentingan KPR dan kendaraan bermotor. Bagaimana kau mendapatkannya?

GridStar.ID – Sri Mulyani diumumkan terkait bantuan sosial untuk pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Ini memperluas pemberian subsidi kepada peminjam.

Pemerintah akan memberikan pinjaman rumah bersubsidi (KPR) dan kredit mobil.

Baca juga: Donald Trump dan Ibu Negara dilaporkan positif mengidap Covid-19. Inilah angka yang diduga tertular virus corona ke orang nomor satu di Amerika Serikat

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 138 Tahun 2020.

Keputusan tersebut terkait dengan tata cara pemberian subsidi bunga / margin untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Pemberian subsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung paket stimulus nasional.

Baca juga: Jumlah kematian akibat Covid-19 tidak menurun. Lahan pemakaman umum mayat korona di TPU Pondok Ranggon perlu diperluas

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkannya? Pasal 7 menyebutkan bahwa subsidi bunga akan diberikan kepada debitur bank, perusahaan pembiayaan dan lembaga penyalur program pinjaman negara yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan berikut harus dipenuhi untuk kategori peminjam bank dan perusahaan keuangan:

– Merupakan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi dan / atau debitur lain dengan batas kredit atau pendanaan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: 207 ribu orang yang meninggal karena Corona, Trump dan Melania mengumumkan positif terinfeksi Covid-19: kami akan segera mulai karantina

Miliki laci debit kredit atau keuangan selambat-lambatnya 29 Februari 2020.

– Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk kredit limit di atas Rp50 juta. Hitung kategori kredit saat ini (kolektibilitas 1 atau 2) mulai 29 Februari 2020. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar NPWP.

– Debitur lainnya adalah debitur KPR sd Type 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.

Baca juga: Baru-baru ini namanya menjadi perbincangan atas kebijakannya dalam menghadapi pandemi virus Corona Anies Baswedan Sindir Jokowi terkait vaksin Covid-19.

Lembaga penyalur program kredit negara bagian harus memenuhi persyaratan berikut:

– Adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi dengan batas maksimum kredit atau pembiayaan 10 milyar Rp

Miliki laci debit kredit atau keuangan selambat-lambatnya 29 Februari 2020.

Baca juga: Prilly Latuconsina, seorang karier yang sukses dalam membangun rumah mewah, berkata bahwa dia tidak terburu-buru menemukan hati yang tersemat: Corona, Beb

– Memiliki kategori kredit lancar (kolektibilitas 1 atau 2) yang dihitung pada tanggal 29 Februari 2020

Pada butir 5 dijelaskan bahwa debitur dengan perjanjian pinjaman lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar harus menerima restrukturisasi dari pemberi pinjaman.

Sementara itu, debitur dengan plafon kredit kumulatif lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk dalam penerima subsidi ini.

Artikel ini telah tayang di gridhits.id dengan judul

Kabar Gembira Sri Mulyani Soal Kesejahteraan di Tengah Pandemi: Pemerintah Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor


Video yang direkomendasikan

Konten yang didanai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *