Airlangga Hartarto membahas revisi aturan penerimaan ekspor

Airlangga Hartarto membahas revisi aturan penerimaan ekspor

TEMPO.CO, jakartaMenteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah berniat mengubah aturan agar eksportir bisa menahan devisa di dalam negeri selama tiga bulan, naik dari satu bulan sebelumnya.

Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerimaan Ekspor dari Kegiatan Usaha Sumber Daya Alam.

“Kami akan siapkan PP-nya. Usulan yang sedang dibahas berlaku selama tiga bulan,” kata Airlangga kepada wartawan di gedung AA Maramis Departemen Keuangan, Kamis, 26 Januari 2023.

Dia menjelaskan, opsi tiga bulan dipilih karena sejumlah negara kini menghadapi stagflasi atau penurunan ekonomi, inflasi tinggi, dan pengangguran yang meningkat. Amerika Serikat juga terus menaikkan suku bunga.

“Kalau suku bunga terus naik, capital flight akan merugikan kita,” kata Airlangga.

Sebagai langkah ke depan untuk menghindari pelarian modal, dia memperkirakan dibutuhkan dana yang cukup, terutama untuk membiayai ekspor dan impor.

Ketika kebutuhan keduanya terpenuhi, maka pemerintah akan menyiapkan ekosistem valas di dalam negeri. “Jadi pengusaha tidak hanya bergantung pada sistem perbankan Singapura. Pemerintah sedang mempersiapkan infrastruktur di dalam negeri,” kata Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan insentif agar devisa tidak lari ke luar negeri, khususnya ke Singapura. Namun, hal ini masih dibahas di Kementerian Keuangan.

“Insentif itu berkaitan dengan bunga atau pendapatan bunga baik rupiah maupun dolar terhadap perolehan devisa di Indonesia. Ini perlu kita lakukan agar bisa bersaing dengan Singapura,” kata Airlangga.

RIRI RAHAYU

Klik disini untuk mendapatkan berita terbaru dari Tempo di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *