Penumpang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Indonesia pada 2 September 2022. Foto oleh Reuters
Program Visa Rumah Kedua, yang memungkinkan orang asing untuk tinggal di Indonesia hingga 10 tahun, gagal menarik pelamar di Bali pada tahun 2022, kata seorang pejabat.
Tidak ada orang asing yang mengajukan visa tinggal kedua melalui Departemen Imigrasi Ngurah Rai Bali sejak program tersebut diluncurkan pada Oktober tahun lalu, menurut kantor berita negara. Antara laporan mengutip Anggiat Napitupulu, kepala Departemen Imigrasi Bali untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Harapan pemerintah agar orang asing yang tinggal di Indonesia dengan visa pensiun segera beralih ke visa tinggal kedua belum terwujud, tambahnya.
Diperkirakan 6.000 orang asing dengan visa pensiun tinggal di Bali.
Agar memenuhi syarat untuk program visa baru, orang asing harus memberikan bukti dana 2 miliar rupiah (US$128.000) atau kepemilikan properti di Indonesia.
Bukti dana yang disimpan di bank negara Indonesia atau sertifikat kepemilikan harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal penerbitan izin tinggal rumah kedua mereka, dan pemohon juga harus membayar pendapatan negara bebas pajak sebesar 3 juta rupiah .
Sebagai ekonomi terbesar di kawasan ini, Indonesia mengharapkan 7,4 juta kedatangan internasional tahun ini. Negara ini menerima 3 juta turis asing tahun lalu.
“Ninja twitter bersertifikat. Ahli internet. Penggemar budaya pop hardcore. Baconaholic.”
You may also like
-
Subway setuju untuk menjual kepada pemilik Dunkin’ dan Baskin-Robbins, Roark Capital
-
Qatar Airways dan Airbus mencapai penyelesaian dalam kasus hukum A350 | berita penerbangan
-
Bos NatWest menolak menghadiri sidang parlemen
-
Investor Brunei berencana berinvestasi dalam proyek energi terbarukan di IKN
-
Pembuat ChatGPT OpenAI merilis alat pendeteksi konten buatan AI yang “tidak sepenuhnya andal” | Kecerdasan Buatan (AI)