JAKARTA, 11 Desember 2021 (AFP): Garuda Indonesia telah memulai proses restrukturisasi yang diawasi pengadilan ketika maskapai yang dililit utang berusaha menyelamatkan diri dari kebangkrutan.
Upaya baru untuk menyelamatkan maskapai Indonesia dimulai setelah pengadilan Jakarta mengabulkan gugatan utang yang diajukan terhadap maskapai oleh salah satu krediturnya.
Putusan itu memberi Garuda dan krediturnya 45 hari untuk mengajukan proposal penjadwalan ulang. Batas waktu dapat diperpanjang hingga 270 hari.
Garuda mengatakan penangguhan kewajiban pembayaran utang oleh pengadilan akan memberinya kerangka yang kokoh untuk menyelesaikan negosiasi proses restrukturisasi utang.
“Keputusan itu memberi kami waktu 45 hari untuk menyusun rencana perkebunan yang mencakup restrukturisasi kewajiban bisnis Garuda kepada kreditur,” kata Presiden dan CEO Garuda Irfan Setiaputra dalam sebuah pernyataan.
Dia menambahkan, maskapai akan memastikan semua operasi penerbangan tetap beroperasi secara normal selama restrukturisasi.
Garuda yang 60 persen dimiliki negara mengalami kerugian besar selama pandemi Covid-19.
Ini mencatat kerugian bersih $ 2,4 miliar tahun lalu dan kerugian bersih lain hampir $ 1,7 miliar dari Januari hingga September tahun ini.
Maskapai ini mengumumkan pada bulan Juni bahwa mereka memiliki dua pertiga dari 142 armadanya di darat karena pembatasan perjalanan dan penurunan permintaan.
Pada Oktober tahun lalu, perusahaan mengumumkan telah memberhentikan 700 karyawan, sekitar 10 persen dari angkatan kerja, sementara banyak lainnya cuti tidak dibayar. – AFP
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi