7 Fakta Status Gunung Merapi yang Menyebabkan Alarm, Kondisi dan Ancaman Perlindungan Sipil

KOMPAS.com- Pada Kamis (11 Mei 2020) Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perlindungan Bencana Geologi Yogyakarta (BPPTKG) menaikkan statusnya. Gunung Merapi.

Dari level awas, status aktivitas Gunung Merapi dinaikkan menjadi level waspada (level III).

Dalam hal ini, letusan Merapi diperkirakan akan serupa dengan tahun 2006 dan dapat disertai dengan letusan eksplosif.

Meningkat status Gunung Merapi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta gubernur DIY terlibat dalam berbagai upaya perlindungan sipil.

Mulai dari penempatan tim hingga persiapan jalur evakuasi dan evakuasi.

Baca juga: Status Merapi Meningkat Dari Alarm Ke Alarm

1. Status meningkat dari alarm ke standby

KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Kawah Gunung Merapi dilihat dari Kali Talang Klaten dengan lensa zoom.

BPPTKG Yogyakarta mengumumkan peningkatan status Gunung Merapi.

Penentuan ini didasarkan pada peningkatan aktivitas vulkanik gunung tersebut.

“” Status Gunung Merapi Upgrade dari Waspada (Level II) menjadi Alarm (Level III berlaku mulai 5 November 2020 ”, ujar Kepala BPPTKG Yogyakarta Hanik Humaida.

Selanjutnya, BPPTKG merekomendasikan agar kegiatan penambangan di aliran sungai di hulu Gunung Merapi dihentikan.

Begitu juga untuk kegiatan pariwisata dan pendakian.

“Wisatawan sebaiknya tidak melakukan aktivitas wisata di KRB III Gunung Merapi, termasuk mendaki ke puncak,” ujarnya.

Baca Juga: Letusan Gunung Merapi Berikutnya Diperkirakan Mirip Letusan Tahun 2006

READ  Hasil video menjadi lebih baik dengan teknologi smartphone Galaxy Note20 Ultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *